Masih Jual Miras, Toko Jamu Dirazia Polisi

Masih menjajakan minuman keras (Miras) tanpa izin, beberapa toko jamu di Kota Cimahi kena razia Sat Sabhara Polres Cimahi. Beberapa botol miras  disita petugas dari para penjual jamu tersebut.

Masih Jual Miras, Toko Jamu Dirazia Polisi
INILAH, Cimahi- Masih menjajakan minuman keras (Miras) tanpa izin, beberapa toko jamu di Kota Cimahi kena razia Sat Sabhara Polres Cimahi. Beberapa botol miras  disita petugas dari para penjual jamu tersebut.
 
Kasat Sabhara Polres Cimahi AKP Oeng Choeruman mengatakan, miras yang disita oleh anggota Sabhara saat pihaknya melakukan operasi patroli rutin, Sabtu (10/11/2018) malam di beberapa titik di Kota Cimahi.
 
"Jadi selain menjual jamu, pemilik toko jamu itu juga menjual miras tetapi tidak memiliki izin," katanya saat dihubungi, Minggu (11/11/2018).
 
Ia menyebutkan, miras-miras yang ditemukan di toko jamu tersebut langsung disita dan diamankan sebagai barang bukti. Seharusnya, jika mereka mau menjual miras harus mengantongi izin terlebih dulu dari instansi terkait.
 
Kendati dijual tanpa izin edar, Oeng mengaku miras-miras yang mereka jual ternyata memiliki label dan cap resmi. Dengan demikian, miras ang mereka jual asli alias bukan oplosan. Namun, tidak memiliki izin penjualan saja.
 
Kendati begitu, pihaknya mengamankan sejumlah miras yang dijual di toko jamu tersebut dan pemiliknya langsung diberikan pembinaan agar mereka tidak menjual miras tanpa izin.
 
"Kami amankan sejumlah botol berisi miras tanpa izin penjualan itu untuk antisipasi ganggguan Kamtibmas apalagi memasuki hari libur," ujarnya.
 
Ia mengatakan, setiap mengadakan operasi rutin, pihaknya kerap melakukan pengecekan ke sejumlah toko jamu untuk meminimalisir adanya penjualan miras tanpa izin tersebut. Karena biasanya mula terjadinya gangguan Kamtibmas dari menenggak minuman keras.
 


Editor : inilahkoran