Masyarakat Adat Sunda Resmi Polisikan Arteria Dahlan, Ini Dasar Laporannya
Arteria Dahlan resmi dilaporkan Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar, Kamis 20 Januari 2022. Apa saja dasar laporannya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis 20 Desember 2022.
Majelis Adat Sunda membuat laporan pengaduan soal pernyataan Arteria Dahlan yang membuat geger publik, akhir-akhir ini.
Dalam laporannya, Majelis Adat Sunda menuding Arteria Dahlan telah melanggar konstitusi.
Baca Juga: RESMI: Majelis Adat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat
"Intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, saat ditemui di Polda Jabar.
Selain itu dasar lainnya laporan terhadap Arteria, yakni soal ada UU nomor 5 tahun 2017.
"Dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," tambahnya.
Baca Juga: Majelis Adat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Bui Menanti sang Politisi?
Ari pun menganggap jika pernyataan Arteria itu, dianggap komunitasnya merupakan sebuah penistaan terhadap suatu suku.
"Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan sempat meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) mengganti Kajati yang menggunakan bahasa sunda saat rapat.
Baca Juga: Lho...'Pegawai BUMN' Kok Lakukan Aksi Pencurian Lintas Kota?
Pernyataan Arteria pun mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat di Jawa Barat.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran

