Matangkan Karantina Wilayah, Kota Bogor Undang Camat

Plt Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mematangkan rencana tahapan Karantina Wilayah Parsial (KWP) Kota Bogor dengan mengumpulkan para lurah dan camat SeKota Bogor pada Selasa (31/3/2020) siang.

Matangkan Karantina Wilayah, Kota Bogor Undang Camat
foto: INILAH/Rizky Mauludi

INILAH, Bogor - Plt Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mematangkan rencana tahapan Karantina Wilayah Parsial (KWP) Kota Bogor dengan mengumpulkan para lurah dan camat SeKota Bogor pada Selasa (31/3/2020) siang.

 

Alhasil, ada delapan tugas camat dan lurah untuk pemberlakuan KWP di kota hujan ini.

 

"Ya hari ini belum sampai tahap Karantina Wilayah Parsial. kami baru pada fase Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) dan mempersiapkan perangkat disatuan terkeci wilayah yaitu RT dan RW. Dengan tugas-tugas yang saya jabarkan dalam delapan tugas kepada Camat dan Lurah," ungkap Dedie kepada wartawan pada Selasa (31/3/2020) sore.

 

Menurutnya, kepada para lurah dan camat, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Kota Bogor akan melaksanakan PSSB. Implementasinya berupa pengelolaan area pencegahan penyebaran Covid-19 dan memberdayakan potensi masyarakat dalam bentuk RW Siaga Corona. 

 

"Para lurah didampingi camat masing-masing menyiapkan langkah teknis, yang pertama melaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 bersama Pengurus RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, Pengurus LPM dan seluruh potensi masyarakat yang ada," jelas Dedie.

 

Dedie melanjutkan, kedua membatasi pergerakan keluar masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayah masing-masing.

 

Memasang spanduk RW Peduli Corona dan menggiatkan Siskamling. Ketiga melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat terdampak dan membuat daftar diluar Database Kemiskinan Kota Bogor atau diluar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

 

"Kemudian, keempat menyiapkan langkah pengamanan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar dan air minum bagi warga dengan mengkalkulasi seluruh resiko dan solusi apabila diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu. Kelima memberdayakan seluruh potensi masyarakat untuk menerapkan prinsip gotong royong, solidaritas antar warga, peduli sesama, peduli tetangga dan tolong menolong," tambahnya.

 

Masih kata Dedie, keenam melarang kegiatan sosial dan keagamaan yg menimbulkan kerumunan sehingga berdampak penularan Covid-19. Ketujuh terus melaksanakan instruksi Presiden agar melakukan aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah masing-masing.

 

"Terakhir jaga kebersihan lingkungan dan lindungi diri dengan masker, hand sanitizer, jaga jarak sosial yang aman dan tidak menyentuh wajah sebelum cuci tangan. Prediksi pembatasan sosial skala besar akan berlangsung hingga tanggal 23 Mei 2020. Mohon bantuan dan kerjasamanya, proaktif dan disiplin dalam melaksanakan langkah-langkah ini," paparnya.

 

Dedie menegaskan, untuk langkah pengmanan ketersediaan pokok, tengah disusun untuk anggarannya.

 

"Sedang dianggarkan, diluar masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH)," tegasnya. (Rizky Mauludi)


Editor : JakaPermana