Mayoritas Depot Air Minum di Kota Bandung Tak Penuhi Standar Kesehatan, Yayasan Jiva Svastha Nusantara Kembali Lakukan Pengujian
Yayasan Jiva Svastha Nusantara melakukan pengujian terbaru yang menunjukkan bahwa mayoritas depot masih tidak memenuhi standar kebersihan dan keamanan konsumsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Yayasan Jiva Svastha Nusantara melakukan pengujian terbaru yang menunjukkan bahwa mayoritas depot masih tidak memenuhi standar kebersihan dan keamanan konsumsi.
Pengujian tersebut dilakukan bersama sejumlah perangkat kelurahan, kader PKK, dan masyarakat umum menyusul kondisi kualitas depot air minum isi ulang di sejumlah wilayah Kota Bandung yang masih memprihatinkan.
Sebelumnya, dalam pengujian awal, sudah ditemukan lebih dari 74 persen produk di depot air minum isi ulang terkontaminasi bakteri E. coli dan Coliform.
Namun, hasil pengujian lanjutan menunjukkan kondisi yang tidak berubah. Produk air isi ulang masih mengandung bakteri berbahaya, sementara praktik sanitasi dasar seperti kebersihan ruang produksi dan perilaku operator masih diabaikan.
Selain itu, banyak depot tidak mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat administratif untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tanpa legalitas tersebut, proses pengawasan dan pembinaan secara formal tidak dapat dijalankan secara optimal.
"Pengujian ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian intervensi edukasi yang telah dilakukanmasyarakat bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara sejak awal tahun 2025," Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, Rabu 4 Juni 2025.
Felicia menjelaskan, edukasi tersebut menekankan pentingnya praktik sanitasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta prosedurpengujian air secara berkala.
Menurutnya, usai serangkaian kegiatan edukasi dan penyuluhan dilakukan, masyarakat bersamaYayasan Jiva Svastha Nusantara kembali turun ke lapangan untuk mengevaluasi dampaknya.
“Kami sudah memberikan edukasi dan waktu untuk melakukan perbaikan. Tapi faktanya, kamimasih menemukan depot yang menggunakan hasil uji laboratorium lama yang sudah tidak berlaku, bahkan ada yang belum pernah menguji air sejak mulai beroperasi," tuturnya.
"Ini bukan sekadarsoal regulasi, ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan air yang aman dan layakkonsumsi,” sambungnya.
Sebagian besar, ungkap Felicia, depot yang dikunjungi masih memajang hasil uji laboratoriumyang sudah kedaluwarsa.
Bahkan ada yang tidak pernah melakukan uji ulang sejak awalberoperasi, meskipun Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2024 mewajibkan uji mikrobiologi dilakukan setiap bulan.
"Secara fisik, kondisi depot juga masih jauh dari standar," ungkapnya.
Lebih lanjut Felicia mengungkapkan, tim yayasan menemukan depotdengan lantai tergenang air, langit-langit berjamur, ventilasi buruk, serta ketiadaan tempatsampah tertutup.
Menurutnya, tak sedikit operator depot yang terlihat bekerja dalam kondisi tidak higienis seperti kuku kotor, pakaian lusuh, hingga merokok saat mengisi air.
“Kami menerima laporan warga yang menemukan jentik nyamuk dalam air galon yang barudibeli. Ini bukan hanya soal E. coli atau Coliform tapi juga lingkungan depot yang lembab, kotor, dan tidak memenuhi standar kebersihan dasar," paparnya.
"Dalam kondisi seperti ini, depot bisa menjadisumber penularan berbagai penyakit, termasuk demam berdarah dan diare,” sambungnya.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Surya Putra menegaskan bahwa Yayasan Jiva Svastha Nusantara tidak sedang mencari pihak yang harus disalahkan.
Namun, jelas Surya, ketika pelaku usaha tetap tidak melakukan perubahanmeski sudah diberi edukasi, maka penegakan aturan perlu menjadi perhatian serius.
"Kami tekankan bahwa persoalan ini bukan semata urusan bisnis, melainkan menyangkut kepentingan kesehatan publik," jelasnya.
Surya menyebut, perbaikan sanitasi depot tidak bisa bergantung pada edukasi saja. Namun, diperlukan kepatuhan terhadap regulasi serta keterlibatan aktif d…
Editor : Ahmad Sayuti


