Mayoritas Konsumen Akumobil Tergiur Harga Murah
Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan Akumobl. Keterangan dari enam orang saksi yang merupakan konsumen itu memberatkan para terdakwa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan Akumobl. Keterangan dari enam orang saksi yang merupakan konsumen itu memberatkan para terdakwa.
Sidang digelar di ruang dua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (18/2/2020).
Adapun para terdakwa, yakni Bryan John Satya selaku Direktur Akumobil dan anak buahnya yakni Alief Al Yasyien, Ridwan Sadewa, Firman Rakhman, Nurul Husni Farid, dan M Idris.
Hampir semua para saksi yang dihadirkan tergiur dengan promo besar-besaran mobil murah yang dilakukan Akumobil di mal-mal di Kota Bandung, seperti di Lotte Mart dan Paris van Java. Harga mobil baru yang dibanderol Rp50-60 juta itu pun akhirnya menarik minat banyak konsumen.
Seperti yang diungkapkan Ika. Ia mengaku tergiur membeli mobil di Akumobil saat ada pameran di mal Paris van Java yang dimeriahkan oleh artis. Bahkan, saat itu banyak konsumen yang membeli mobil dengan harga murah.
"Jadi saya percaya bisa beli mobil Brio Rp50 juta. Yang lain juga saat itu pada beli. Meski saya akui harga mobil di dealer lebih dari itu (Rp50 juta)," katanya.
Pada program flash sale yang digelar Akumobil, para konsumen terlebih dulu ditawari untuk mengikuti undian dengan pembelian kupon atau voucher Rp1 juta. Dimana dengan pembelian kupon tersebut, para konsumen sudah sekaligus membayar DP.
Seperti yang diungkapkan Iis. Menurutnya, setelah membeli voucher Rp1 juta yang ditawarkan oleh marketing, dirinya juga sudah menyetorkan uang senilai Rp59 juta sebagai pelunasan syarat mendapatkan mobil yang diinginkan.
”Namun setelah dilunasi dengan trasnfer mobil Brio yang dipesannya tidak ada, uang pun tidak kembali. Padahal saat itu mereka janji setelah pelunasan unit (mobil) akan dikirimkan paling lambat dalam kurun 30 hari,” ujarnya.
Senada dengan Iis, Yana mengikuti penjualan Akumobil di Lotte Mart, Jalan Soekarno Hatta. Dia diharuskan terlebih dulu membeli voucher undian Rp1 juta, kemudian melakukan pelunasan.
"Saya beli Brio, bayar Rp1 juta dulu kemudian bayar sisanya. Sama juga, dijanjikan setelah 30 hari unit datang. Saya bolak-balik datangi kantor Akumobil setelah 30 hari itu, tapi sama sekali tidak ada," katanya.
Seperti dalam dakwaan sebelumnya, untuk menarik minat para pembeli. Akumobil menawarkan kupon undian seharga Rp1 juta, dan jika ingin mendapatkan unit mobil mereka diharuskan melunasi sisa pembayaran harga mobil yang dipatok jauh di bawah harga dealer resmi.
Untuk menyiasati kepercayaan konsumen, Akumobil yang hanya bermodalkan Rp12 juta, memberikan mobil pesanan konsumen dengan uang yang sudah masuk. Namun, karena hargaya di jauh lebih murah dan tidak tercover modal awal tidak semua unit konsumen bisa dipenuhi.
Akibat perbuatannya para terdakwa dijerat dakwaan alternatif, yakni pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

