Mendapat Perlawanan Regulator Lokal, Kali Ini Binance Diperingatkan oleh Singapura
Platform global Binance, salah satu platform perdagangan mata uang kripto terbesar di dunia, diperingatkan oleh Singapura untuk berhenti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Hong Kong - Binance, salah satu platform perdagangan mata uang kripto terbesar di dunia, kali ini Singapura memperingatkan platform tersebut untuk berhenti menawarkan layanan pembayaran.
Imbasnya, Binance harus membatasi layanannya di Singapura beberapa hari setelah bank sentral negara kota itu mengeluarkan ultimatumnya.
Otoritas Moneter Singapura menjadi regulator terbaru yang membidik Binance, memperingatkan pekan lalu bahwa platform globalnya, Binance.com, dapat melanggar hukum dengan menyediakan layanan pembayaran kepada penduduk Singapura tanpa lisensi yang sesuai.
Baca Juga: Binance Gelar Turnamen PUBG Libatkan 4 Negara
Binance.com akan berhenti menawarkan opsi pembayaran dolar Singapura dan pasangan perdagangan dolar Singapura mulai 10 September dan aplikasi akan dihapus dari iOs Singapura dan toko Google Play, katanya dalam sebuah unggahan di situs webnya.
Pembatasan hanya berlaku untuk platform global Binance dan bukan platform Singapura, yang oleh Changpeng Zhao, kepala eksekutif perusahaan telah mendesak para penggunanya untuk beralih.
Platform perdagangan kripto seperti Binance, yang sebelumnya dapat melayani hampir semua pasar di dunia melalui satu platform, kini semakin mendapat perlawanan dari regulator lokal.
Baca Juga: India Bakal Larang Mata Uang Kripto
Dalam beberapa bulan terakhir, regulator di Inggris, Italia, dan Hong Kong mengatakan unit Binance tidak berwenang untuk melakukan beberapa aktivitas di pasar mereka, sementara regulator keuangan Malaysia menegurnya karena beroperasi secara ilegal di negara itu.
Bloomberg juga melaporkan awal tahun ini bahwa Binance sedang diselidiki oleh Departemen Kehakiman AS dan Internal Revenue Service.
Zhao mengatakan bulan lalu dia ingin meningkatkan hubungan dengan regulator. (antara).***
Editor : inilahkoran

