Menilai Tembok Pagar dan Perizinan Vila 88, Pemkab Bogor Tugaskan PPNS Satpol PP
Pemkab Bogor akan menerjunkan penyidik dari PPNS Satpol PP untuk memeriksa perizinan pembangunan vila 88 yang pagarnya roboh
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cijeruk - Jika pihak Polres Bogor akan memanggil Andri Sastrahudiah selaku pemilik Vila 88 di Kampung Pasir Pogor RT 01 RW 04 Desa Cipelang, Cijeruk karena reruntuhan tembok pagarnya menghancurkan rumah almarhumah Uum (60an tahun), rumah dan bengkel las milik Yayan.
Maka Pemkab Bogor melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP akan memeriksa perizinan dan kelayakan atau kualitas pekerjaan pembangunan tembok pagar setinggi tujuh meter milik Vila 88 tersebut.
Sementara itu, akibat tembok pagar Vila 88 yang ambruk. Selain menghancurkan bangunan rumah dan bengkel, berserta alat-alat rumah tangganya. Dua unit motor milik almarhum Duduh (43 tahun) dan Hilman (32 tahun) serta mobil sedan toyota corolla milik yayan juga mengalami kerusakan.
Baca Juga: Selain Berikan Aneka Bantuan, Pemkab Bogor Bakal Merelokasi Rumah Korban Tanah Longsor
"Untuk melihat kelayakan atau kualitas pagar tembok Vila 88 serta perijinan vilanya, Pemkab Bogor akan menugaskan PPNS Satpol PP," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada wartawan, Senin 23 Mei 2022.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor bisa menilai dan menyimpulkan, apakah ambruknya rumah almarhumah Uum, rumah dan bengkel las milik Yayan, termasuk bencana alam atau non alam.
"Kita tunggu saja, bencana tanah longsor kemarin karena faktor alam atau human error (kelalaian manusia). Peristiwa bencana kemarin harus jadi pelajaran warga, agar tak mudah memberikan izin, apalagi kalau ada potensi resiko bencana," ujarnya.
Baca Juga: Bima Arya Wajibkan Warga Bogor dengan Kondisi Ini Pakai Masker di dalam Ruangan
"Pemilik vila 88 yang merupakan waega DKI Jakarta akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," terang Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor Heri Aristandi mengaku akan mengusulkan tambahan personil PPNS Satpol PP maupun pengawas bangunan di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
"Dengan wilayah yang sangat luas dan banyaknya bangunan yang harus diawasi, maka PPNS Satpol PP maupun pengawas bangunan di DPKPP harus ditambah personilnya," ujar Heri Aristandi.
Sementara itu, Dudih anak kedua almarhumah Uum menuturkan hingga saat ini pemilik vila 88 belum takziyah atau melayat ke rumah duka, dan bahkan belum mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga almarhum maupun almarhumah.
Baca Juga: Baznas Kota Bandung Raih Tiga Kali WTP
Apalagi selain Uum dan Duduh, anggota keluarga lainnya yaitu Masnoneng Sumiati dan Nafiz juga ikut tewas karena tertimpa material bangunan rumah maupun tembok pagar.
"Hingga saat ini kami belum melaporkan pemilik vila 88 dan masih menunggu itilad baiknya, namun pihak kepolisian kabarnya sudah menangani permasalahan ini," tutur Dudih.
Elang Suwandi kakak kandung Masnoneng Sumiati menyesalkan kualitas tembok pagar vila 88 yang meragukan, karena tidak ada rangka tulang dibagian tengah tembok tersebut.
"Tembok pagar hanya dikasih 'tulang' atas rangka atas, sedangkan tengahnya tidak dikasih rangka (besi) dan hanya 'diisi' oleh batu kali dan semen, hingga kami meragukan kekuatan dari tembok pagar tersebut," tambah Elang Suwandi.
Baca Juga: Pelayanan Prima Air Bersih Masyarakat di Perbatasan, Dua Perumda Air Minum Bogor Bersinergi
Sementara itu, Hilman yang merupakan suami dari almarhumah Masnoneng Sumiati melanjutkan bahwa tidak ada permohonan izin dari pemilik vila 88 yang baru saat mau membangun tembok pagarnya.
"Kalau pemilik pertama vila 88, tembok pagarnya dua trap hingga lebih kuat dibanding saat ini. Dengan dibuat satu trap, tembok pagar setinggi tujuh meter tersebit sempat membuat kami resah atau khawatir. Akhirnya, sabtu sore kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, kekhawatiran kami bahwa tembok tersebut akan ambruk terhantam air betul-betul terjadi," lanjut Hilman. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran

