Mentan 'Blacklist' 56 Impotir Bawang Putih

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan "blacklist" atau pelarangan terhadap 56 importir bawang putih yang tidak menaati peraturan.

Mentan 'Blacklist' 56 Impotir Bawang Putih
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Antara)

INILAH, Jakarta- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan "blacklist" atau pelarangan terhadap 56 importir bawang putih yang tidak menaati peraturan.

"Kami sudah 'blacklist' 56 perusahaan yang selalu permainkan harga, sehingga nantinya harga komoditas bawang putih stabil," kata Amran usai melakukan operasi pasar komoditas bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Minggu (5/5/2019).

Amran menyebutkan importir yang masuk dalam daftar hitam terdiri atas 41 importir yang dilakukan pelarangan pada tahun 2019. Lalu, ada pula 15 importir pada tahun 2018 yang tidak menaati kebijakan wajib tanam 5 persen dari total impor. Mayoritas importir yang masuk daftar hitam berdomisili di Jakarta, Surabaya dan Medan. 

Pada operasi pasar di Pasar Induk Kramat Jati, Mentan menyediakan stok bawang putih sebanyak 115.000 ton, dari kebutuhan sekitar 50.000 ton selama Ramadhan.

Bawang putih yang diimpor dari China ini merupakan realisasi dari persetujuan impor yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada importir dengan total volume 115.000 ton.

"Sebanyak 14 importir pagi ini sudah bertanda tangan. Harga bawang putih dijual Rp25.000 per kg. Kami beri target maksimal harga Rp.30.000 per kg, tidak boleh lebih dari harga ini," kata Amran.

Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi, menambahkan ketersediaan bawang putih nasional saat ini berangsur normal karena bawang putih impor sudah mulai masuk ke pasaran.

Halaman :


Editor : Bsafaat