Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Kawal Pembongkaran Mandiri Bangunan Yang Melanggar Aturan di Kawasan Puncak

Ditemani Direksi PT. Perkebunan Nusantara I Wilayah II, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Deputi Gakkum KLH memantau pembongkaran mandiri bangunan yang melanggar peraturan di kawasan Puncak.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Kawal Pembongkaran Mandiri Bangunan Yang Melanggar Aturan di Kawasan Puncak

INILAH KORAN, Bogor -  Ditemani Direksi PT. Perkebunan Nusantara I Wilayah II, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Deputi Gakkum KLH memantau pembongkaran mandiri bangunan yang melanggar peraturan di kawasan puncak

Bangunan yang dibongkar di kawasan puncak merupakan milik PT. Sakawayana dan PT. Perkebunan Nusantara I Wilayah II tersebut, kini mereja sudah taat, setelah sebelumnya mendapatkan sanksi teguran administratif dari KLH. 

"Kami berterima kasih, atas respon baiknya PT. Sakawayana dan PT. Perkebunan Nusantara I Wilayah II, yang sebelumnya melanggar aturan dan kini telah membongkar mandiri bangunannya," tutur Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.

Hanif Faisol Nurofiq, menuturkan siap memberikan sanksi tegas kepada belasan perusahaan lainnya yang belum taat, setelah sebelumnya juga sudah mendapatkan surat teguran administratif dari KLH. 

"Kami akan mengenakan Pasal 114 KUHP, kepada para perusahaan yang masih melanggar peraturan lingkungan hidup," tutur Hanif Faisol Nurofiq. 

Ia menambahkan, bahwa jajarannya juga terus melakukan identifikasi perusahaan - perusahaan yang diduga merusak lingkugan hidup di hulu Sungai Ciliwung, Cikeas dan Cileungsi. 

"Beberapa objek - objek lain yang merusak lingkungan hidup sudah kami identifikasi, namun kami butuh waktu untuk menineaklanjutinya karena harus berdasarkan kajian atau penelitian oleh para ahli. Kita harus mencegah terjadinya kembali bencana tanah longsor dan banjir," tambahnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti