Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polisi
Selebgram Lisa Mariana, memenuhi panggilan penyidik Ditsiber Polda Jabar, untuk dimintai keterangan terkait dengan video laporan video syur. Lisa diperiksa penyidik sebagai terlapor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Selebgram Lisa Mariana, memenuhi panggilan penyidik Ditsiber Polda Jabar, untuk dimintai keterangan terkait dengan video laporan video syur. Lisa diperiksa penyidik sebagai terlapor.
“Hari ini kita memenuhi panggilan dari Ditressiber Polda Jawa Barat untuk pemanggilan sebagai saksi kepada klien kami Lisa Mariana. Nanti kita harus menghadiri pemeriksaan dulu di dalam,” kata Jhon Nababan, kuasa hukum Lisa, Selasa 15 Juli 2025.
“Jadi gitu aja ya selanjutnya kita akan update setelah selesai pemeriksaan,” sambungnnya.
Sementara itu, Lisa mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini. Namun begitu ia mengaku belum dapat banyak berkomentar terkait periksaan hari ini.
“Persiapannya yah persisiapannya harus siap dong. Belum bisa banyak ngomong soalnya aku baru bangun tidur,” kata Lisa.
Untuk diketahui, Direktorat Siber Polda Jabar, tengah menangani kasus video syur dimana pemeran dalam video itu ialah, Lisa Mariana seorang selebgram yang tengah berkonflik dengan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Direktur Direktorat Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah menuturkan kasus video syur tersebut dilaporkan Asosiasi Advokat Indonesia, yang melaporkan soal beredarnya video berunsur pornografi, dengan terlapor Lisa Mariana.
“Video itu kita cek memang masih beredar. Itu berbayar. Kemudian itulah yang kita jadikan objek dalam penyelidikan-penyelidikan di kasus,” ungkap Reszha, di Polda Jabar, beberapa waktu lalu.
Reszha menuturkan berdasarkan video yang beredar, diduga video tersebut sengaja dibuat. Pihaknya masih belum merinci penyelidikan yang dilakukan, pasalnya sampai saat ini, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Kalau dilihat dari videonya, ini video beredar yang memang sengaja dibuat. Tapi untuk penyebarannya kita belum sampai ke website yang menyebarkan,” kata dia.
Editor : Ahmad Sayuti

