Menyela-nyela Jenggot saat Berwudu

PARA fuqaha mengatakan bahwa batasan wajah yaitu memanjang dari batasan tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu atau akhir dari jenggot. Dari bahasan di atas berarti dagu masih masuk wajah. Karenanya ketika ada perintah wudhu, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6). Basuhlah muka, berarti termasuk dagu.

Menyela-nyela Jenggot saat Berwudu
Ilustrasi/Net

PARA fuqaha mengatakan bahwa batasan wajah yaitu memanjang dari batasan tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu atau akhir dari jenggot. Dari bahasan di atas berarti dagu masih masuk wajah. Karenanya ketika ada perintah wudhu, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6). Basuhlah muka, berarti termasuk dagu.

Dalam Al-Mawsuah Al-Fiqhiyyah (21: 215) disebutkan bahwa jika jenggotnya tipis, dagu dan kulitnya ikut kebasuh saat berwudhu. Sedangkan jenggot yang tebal wajib dicuci karena jenggot tersebut tumbuh di bagian yang wajib dibasuh. Adapun di dalam jenggot tebal yaitu dagu dan kulit yang ada di dalamnya tidak wajib dibasuh ketika berwudhu karena sulitnya air masuk di dalamnya. Kita ketahui bahwasanya jenggot Nabi shallallahu alaihi wa sallam tebal dan itu sangat sulit dengan satu telapak tangan sesuai kebiasaan beliau untuk membasuh jenggot tebal hingga dagu, umumnya sulit seperti itu.

Hal yang sama disebutkan dalam Al-Mawsuah Al-Fiqhiyyah, 35: 228. Ada hadits dari Utsman bin Affan radhiyallahu anhu, beliau berkata, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu)." (HR. Tirmidzi, no. 31 dan Ibnu Majah, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa hadits-hadits yang menyatakan hadits yang membicarakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyela-nyela jenggot saling menguatkan satu dan lainnya. Menyela-nyela jenggot ada tuntunannya dan hukumnya sunnah. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam sendiri tidak melakukannya terus menerus. (Minhah Al-Allam, 1: 183)

Baca Juga : Langgar Jam Operasional, Satpol PP Kembali Segel 23 Bangunan

Kesimpulannya, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah. Wallahu Taala alam. [Referensi: Al-Mawsuah Al-Fiqhiyyah/Muhammad Abduh Tuasikal]


Editor : Bsafaat