Minyak Goreng Kita Langka dan Naik Harganya, Penjabat Bupati Bogor Sidak ke Distributor

Minyak goreng Kita mulai langka di Kabupaten Bogor, Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri pun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua distributor di Karadenan, Kecamatan Cibinong dan Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja.

Minyak Goreng Kita Langka dan Naik Harganya, Penjabat Bupati Bogor Sidak ke Distributor
Minyak goreng Kita mulai langka di Kabupaten Bogor, Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri pun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua distributor di Karadenan, Kecamatan Cibinong dan Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja.

INILAHKORAN, Bogor - minyak goreng Kita mulai langka di Kabupaten Bogor, Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri pun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua distributor di Karadenan, Kecamatan Cibinong dan Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja.


Di dua distributor minyak goreng kita tersebut, Bachril Bakri tidak menemukan minyak goreng kita yang merupakan milik Kementerian Perdagangan dan diketahui, distributor sudah sejak Bulan November ini tidak mendapatkan stock minyak goreng Kita.


Bachril Bakri juga mendapatkan informasi,  bahwa minyak goreng kita masih ada di pasar atau toko kelontong, namun harganya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu mulai Rp 17.000 hingga Rp 18.000 perliter dari seharusnya Rp 15.700


"Untuk mengantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng kita, emkab Bogor bersama Polres Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, Kodim 0621 dan Kadin Kabupaten Bogor hari ini melakukan sidak ke dua distributor," ucapnya kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.


Pria berzodiak Libra itu menuturkan dengan adanya disparitas harga distributor, HER dengan harga di pasar atau toko, ia pun meminta Polres Bogor, Kejari Kabupaten Bogor dan Kodim 0621 mengecek ke lapangan.


"Saya pun memohon, Polres Bogor, Kejari Kabupaten Bogor dan Kodim 0621 mengatensi permasalahan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng Kira dan mengecek ke lapangan," tuturnya.


Ia menegaskan bagi oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng Kita, nanti bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perdagangan, Undang - Undang tentang Konsumen dan lainnya.


"Kalau di distributor minyak goreng kita, itu harganya sudah baik dan ada dusparitas harga mulai di sub distributor higga ke pedagang. Mungkin ini terjadi karena mata rantainya yang panjang, namun kalau terjadi penimbunan minyak goreng lita pelakunya bisa terkena ancaman hukuman pidana maupun sanksi denda," tegas Bachril. ***


Editor : JakaPermana