INILAH, Bandung - Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda Jabar mengungkap kasus produksi tembakau gorilla skala rumahan. Miris, lantaran pelakunya seorang pelajar.
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pareanom mengatakan pelaku berinisial MRF (18) ditangkap di dalam kamar apartemen Grand Asia Afrika, Jalan Karapitan, Kota Bandung, 6 Februari lalu.
"Setelah kamarnya digeledah, ditemukan barang bukti dalam pembuatan tembakau gorilla ini," ucapnya saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (19/3/2019) pagi WIB.
Enggar menambahkan pemasaran tembakau gorilla tersebut dilakukan melalui media sosial, instagram. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah memasarkannya di dalam dan luar Pulau Jawa.