Misteri Mayat di Tol Jagorawi, Ternyata Bapak Cianjur Dihabisi Pemulung Tasikmalaya
Hanya karena berebut tempat istirahat di kolong jembatan, pemulung asal Tasikmalaya, DL, tega membunuh Bapak Cianjur di bawah jembatan Pakuan di pinggir Tol Jagorawi, Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Hanya karena berebut tempat istirahat di kolong jembatan, pemulung asal Tasikmalaya, DL, tega membunuh Bapak Cianjur di bawah jembatan Pakuan, di pinggir Tol Jagorawi, Kota Bogor.
Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu. Bapak Cianjur adalah pria tanpa identitas yang jasadnnya ditemukan di bawah kolong Jembatan Pakuan, di pinggir Tol Jagorawi.
“Penemuan mayat tanpa identitas di pinggir Tol Jagorawi, di bawah Jembatan Pakuan, ternyata merupakan korban pembunuhan,” kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan di Bogor, Kamis, 13 Oktober 2022.
Ferdy menyebutkan di tubuh korban ada luka terbuka akibat benda tajam. Itulah yang membuat polisi curiga, mayat tersebut korban pembunuhan.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut Polresta Bogor Kota memeriksa saksi di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah diperiksa sekian belas saksi, ternyata tidak mengenali identitas korban. Identitas korban pembunuhan ini belum diketahui. Dari hasil penyelidikan terakhir korban ada ngobrol dengan tersangka,” tuturnya.
Ferdy memaparkan, dari dasar keterangan saksi, tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu, 12 Oktober 2022, di wilayah Jalan Pajajaran Kota Bogor.
Tersangka sendiri berinisial DL (28). Dia merupakan seorang pemulung yang berasal dari Tasikmalaya.
“Motif tersangka adalah ketersinggungan antara korban dan pelaku yang sama-sama pemulung. Korban ada di tempat yang biasa ditempati tersangka. Tersangka menegur dan korban tidak terima. Alhasil terjadi cekcok dan korban oleh pelaku disabet senjata tajam,” paparnya.
Ferdy juga mengatakan, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP yang menyatakan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Semua barang bukti sudah ditemukan dan terakhir ada senjata tajam yang dibuat untuk melukai korban. Sajam itu dibuang ke kali dan kemarin didapat sajam ini,” tegasnya. (rizki mauludi)
Editor : Zulfirman

