MK Tegaskan soal Sita Barang Kredit Tanpa Proses PN, Apa Tanggapan Leasing?
Mahkamah Konstitusi menegaskan soal sita barang kredit tanpa proses pengadilan negeri, bagaimana tanggapan leasing?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor atau leasing, yang merupakan anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Mandiri Tbk. memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses pengadilan negeri (PN).
Direktur MTF William Francis mengatakan putusan MK tersebut sebenarnya merupakan sebuah penegasan terhadap peraturan yang sudah ada.
"Untuk putusan MK, kami akan mengikuti sesuai aturan," ucap William.
Dia mengatakan, selama ini pihaknya melakukan proses penarikan barang kredit sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Ketuk Palu, MK: Alih Status Pegawai KPK melalui TWK Tetap Konstitusional
Senada dengan William, Direktur Keuangan Adira Finance I Dewa Made Susila menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan penegasan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebagai alternatif.
"Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 merupakan penegasan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui PN sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan," ujar Dewa kepada Antara, dimuat Rabu.
Dewa mengatakan bahwa Adira Finance berkomitmen menjalankan bisnis sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, termasuk menghormati dan menjalankan putusan MK tersebut.
Baca Juga: Masjid Jami Tine Tang, Wujud Bakti kepada Orang Tua dan Harmoni Keberagaman
Diberitakan sebelumnya bahwa MK melalui putusannya pada 31 Agustus 2021 menegaskan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri (PN) hanya sebagai alternatif apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Hal itu disebutkan dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Adapun hal tersebut merupakan putusan MK atas gugatan yang diajukan Joshua Michael Djami.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi penjelasan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia atas Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. (antara).***
Editor : inilahkoran

