MNC Land Bantah Alih Fungsi di Danau Lido Disegel Kementerian Lingkungan Hidup

PT MNC Land Lido menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang menyebut Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan beberapa kegiatan pembangunan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Lido, Desa Wates Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

MNC Land Bantah Alih Fungsi di Danau Lido Disegel Kementerian Lingkungan Hidup
Andrian Budi Utama menjelaskan sedimentasi atau pendangkalan Danau Lido,  sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lmengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - PT MNC Land Lido menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang menyebut Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan beberapa kegiatan pembangunan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Lido, Desa Wates Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Bahwa papan pengumuman yang terpasang pada kedua lokasi tersebut berbunyi Area Ini Dalam Pengawasan bukan Area Ini Dalam Penyegelan," kata Wakil Direktur Utama PT MNC Land Andrian Budi Utama kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

Andrian Budi Utama menjelaskan sedimentasi atau pendangkalan Danau Lido,  sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lmengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013.

"Lalu sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," jelas Andrian Budi Utama.

Ia menambahkan bahwa KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah membangum bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido, mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan.

"KEK Lido juga telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido disamping juga aktif melakukan pengelolaan," tambahnya. 

Sebelumnya,  Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyegel dan menghentikan beberapa kegiatan pembangunan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan di KEK Lido.

Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan dan menemukan berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.


Editor : Doni Ramdhani