Tak Miliki Persetujuan Lingkungan, MNC Diminta Hentikan Pembangunan KEK Lido
Usai dipasang plang pengawasan atau disegel, pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dimiliki oleh MNC Land diminta dihentikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Usai dipasang plang pengawasan atau disegel, pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dimiliki oleh MNC Land diminta dihentikan.
"KEK Lido diminta tidak melanjutkan pembangunannya, setelah dipasang plang pengawasan atau penyegelan," tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.
Hal itu, karena KEK Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, tutur Hanif Faisol Nurofiq tidak memiliki persetujuan lingkungan.
"Pada Tahun 2016 MNC Land memiliki persetujuan lingkungan, lalu sejak ditetapkan sebagai KEK Lido pada Tahun 2022 lalu, mereka belum didukung (memiliki) persetujuan lingkungan," tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa Pemkab Bogor sebelumnya sudah menegur KEK Lido namun diabaikan oleh MNC Land.
"Karena mengabaikan teguran dari Pemkab Bogor, saya pun turun langsung pada Sabtu, 1 Februari kemarin," jelas Hanif Faisol Nurofiq.
Ia menambahkan, bahwa setelah pengawas lingkungan hidup melakukan tugasnya, dan telah terjadi kerusakan lingkungan hidup berupa penumpukan tanah di badan air Danau Lido, maka statusnya naik dari pengawasan menjadi penyelidikan.
"Dugaan kerusakan lingkungan hidup itu di badan air Danai Lido, dimana ada tumpukan tanah seluas 3 hektare. Oleh karena itu, saat ini sedang berjalan penyelidikan," tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Raden Soebiantoro menambahkan bahwa Danau Lido harus dilakukan revitalisasi agar luasnya kembali seperti awal dari saat ini tersisa 11 hektare.
"Danau Lido harus direvitalisasi, selain luas, kedalama juga harus seperti semula karena saat ini terjadi sendimentasi atau pendangkalan," tambah Raden Soebiantoro.
Editor : Ahmad Sayuti

