KEK Lido Disegel Kementerian LH, Ini yang Dilakukan Pemprov Jabar
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Land Lido disegel Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan diberikan tenggat waktu 90 hari, supaya melakukan perbaikan dari saran yang diberikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Land Lido disegel Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan diberikan tenggat waktu 90 hari, supaya melakukan perbaikan dari saran yang diberikan.
Ancamannya, pembekuan izin sampai pidana harus dihadapi, selain penghentian pembangunan di kawasan Danau Lido. Dimana akibat pembangunan tersebut, terjadi pelanggaran lingkungan karena menyebabkan pendangkalan Danau Lido, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Barat (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat Nining Yuliastini mengatakan, pihaknya akan mendorong pengelola KEK Lido agar segera mematuhi aturan.
Selain itu, pihaknya juga bakal berkomunikasi dengan Kementerian LH, supaya pembangunan KEK Lido dapat kembali berjalan.
"Beberapa hal yang dilakukan oleh LH, berkaitan dengan Gakkum, sebenarnya kalau saya tanya pelaku usaha, jadi akan mematuhi aturan yang ada. Kalau di lapangan ada yang tidak sesuai, kita bisa perbaiki dan komunikasikan dengan LH, apa saja yang dilakukan agar Lido kembali tetap berjalan. Kita lakukan pendampingan," kata Nining di Gedung Sate, Kota Bandung baru-baru ini.
Terlepas dari itu, dia meyakini pengelola KEK Lido pasti akan mematuhi apapun regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mengikuti saran Kementerian LH.
"Komitmen mereka pasti akan ikut (arahan Kementerian LH). Apalagi mereka KEK," ucapnya.
Sementara mengenai nilai investasi di KEK Lido sejauh ini, Ninung mengaku belum bisa merinci nilai yang masuk. Tetapi yang pasti kata dia, sejak 2019 lalu investasi sudah ditawarkan kepada para investor, untuk masuk ke KEK Lido.
"Investasi pengembangan belum signifikan banget. Angkanya nanti," ucapnya.
Sebelumnya, penyegelan itu merupakan tindaklanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq pada Sabtu (1/2/2025), usai menerima pengaduan masyarakat terkait dampak pembangunan KEK Lido terhadap Danau Lido.
Hasil analisis citra satelit menunjukkan penyempitan luas danau, dari 24 hektare menjadi 12 ha, dengan kehilangan sekitar 2 ha badan air.
"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run off) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," ujar Hanif melalui keterangan resmi, Kamis (6/2/2025).***
Editor : JakaPermana

