SPDP Dikirimkan ke Kejagung, Dugaan Alih Fungsi Danau Lido Segera Muncul Tersangka

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menerbTim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan alih fungsi lahan Danau Lido.itkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan alih fungsi lahan Danau Lido. 

SPDP Dikirimkan ke Kejagung, Dugaan Alih Fungsi Danau Lido Segera Muncul Tersangka

INILAHKORAN, Bogor - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan alih fungsi lahan Danau Lido. 

Mereka juga bakal menetapkan tersangka perihal atau dalam perkara dugaan berkurangnya luasan dan alih fungsi lahan atau badan air Danau Lido, Desa Wates Jaya Cigombong, Kabupaten Bogor setelah sebelumnya dilakukan penyidikan.

"Kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI), dugaan berkurangnya luasan Danau Lido dan alih fungsi lahannya kini masuk ke tahap penyidikan," ujar Deputi Gakkum KLH Irjen (Pol) Rizal Irawan kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.

Irjen (Pol) Rizal Irawan menerangkan pihaknya sudah meminta keterangan banyak saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup tersebut.

"Jika dulu 30 saksi hanya diminta klarifikasi, dengan terbitnya SPDP maka ada pro justitia atau berdasarkan demi hukum atau untuk keadilan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," terang Irjen (Pol) Rizal Irawan.

Mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Mabes Polri ink menuturkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah lex specialis atau aturan yang lebih khusus.

"Dalam penetapan tersangka, kami hati - hati dan karena ini korporasi, maka kami pun meneliti siapa yang bertanggung jawab dalam perkara pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melalui Tim Gakkum pada Kamis 6 Februari lalu memasang plang pengawasan atau segel serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan di badan air Danau Lido yang sudah beralih fungsi.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum KLH Ardyanto Nugroho  menjelaskan bahwa pemasangan plank pengawasan tersebut merupakan tindaklanjut temuan  pengawasan dengan menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

"Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelas Ardyanto Nugroho. ***


Editor : Ahmad Sayuti