Alih Fungsi Danau Lido Disegel Kementerian Lingkungan Hidup

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyegel dan menghentikan beberapa kegiatan pembangunan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Desa Wates Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Alih Fungsi Danau Lido Disegel Kementerian Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyegel dan menghentikan beberapa kegiatan pembangunan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Desa Wates Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

INILAHKORAN, Bogor -Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyegel dan menghentikan beberapa kegiatan pembangunan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Desa Wates Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan dan menemukan berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke KEK Lido pada Sabtu? 1 Februari 2025 kemarin. 

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. 

Lalu, berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido, yang diduga salah satunya disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan atau pembangunan Hotel Hyatt Regency.slot online

"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run-off) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan," ucap Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

Penyegelan dan penghentian beberapa kegiatan pembangunan di KEK Lido dilakukan  langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho. 

Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup memasang segel serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Plank segel dipasang, diatas Danau Lido yang kini menjadi taman dan lapangan golf mini, disamping Hotel Hyatt Regency.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pemasangan plank hari ini merupakan tindaklanjut temuan  pengawasan dengan menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

"Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tegas Ardyanto Nugroho.

Sebagai langkah lanjutan, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi dan teregistrasi.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai pembuktian ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido," lanjut Ardyanto Nugroho.***


Editor : JakaPermana