Modal Aplikasi Tinder dan AI, Pelaku Love Scammer Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi
Bermodalkan aplikasi Tinder dan artificial intelligence (AI), tersangka Iza Mahendra (24), Misni (31), dan Zulkarnain (37) mengelabui para korbannya untuk bisa meraup jutaan rupiah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Bermodalkan aplikasi Tinder dan artificial intelligence (AI), tersangka Iza Mahendra (24), Misni (31), dan Zulkarnain (37) mengelabui para korbannya untuk bisa meraup jutaan rupiah.
Berbeda dengan Iza yang beraksi di luar, dua pelaku, yakni Misni dan Zulkarnain melancarkan aksinya dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Lampung Utara.
"Terungkapnya aksi tindak pidana penipuan dan kekerasan seksual ini berawal dari korban REP warga Bandung Barat yang melapor kepada Sat Reskrim Polres Cimahi pada 12 Februari 2025," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 17 Februari 2025.
Tri menuturkan, kronologis nasib nahas yang menimpa REP terjadi pada Rabu 8 Februari 2025 di tempat tinggal korban, dimana korban berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengakui sebagai seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Jawa Tengah.
"Korban dengan pelaku Iza Mahendra berkenalan melalui aplikasi Tinder yang melanjutkan komunikasi via chat WhatsApp," tuturnya.
Setelah saling mengenal, sambung Tri, pelaku melakukan panggilan video call sembari merekam wajah korban dan mengedit menggunakan AI.
"Pelaku kemudian mengancam korban dengan mengirimkan video korban yang tidak senonoh setelah diedit," ujarnya.
Kemudian pada 11 Februari 2025, lanjut Tri, ada yang menghubungi korban mengatasnamakan atasan dari pelaku. Di mana dia akan mengancam menyebarkan video tersebut dan meminta uang sebesar Rp50 juta.
"Terjadi tawar menawar antara korban dan pelaku hingga disanggupi sebesar Rp30 juta dan kekurangan harus ditutupi korban sebesar Rp7 juta dan korban sempat mengirimkan uang sebesar Rp5,6 juta," katanya.
Lantaran sudah mengancam melalui video WA korban pun akhirnya merasa ketakutan dan melapor ke Polres Cimahi. Tepatnya pada 12 Februari 2025, korban resmi melaporkan dilengkapi dengan bukti-bukti yang diserahkan kepada pihaknya.
"Alhamdulillah, Jumat 15 Februari 2025 jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mengetahui keberadaan para pelaku," ucapnya.
"Jadi dua hari setelah dilaporkan, kita tindaklanjuti dan kemudian dilakukan penyelidikan alhamdulillah kita menemukan para tersangka ini berada di daerah Lampung Utara," katanya.
Selanjutnya, anggota bergerak dan pada hari yang sama polisi mengamankan seorang pelaku berinisial I. Kemudian dari hasil pengembangan pelaku ini, polisi pun mendapatkan pelaku lainnya berinisial Z dan M.
"Kedua pelaku Z dan M ini ternyata adalah pelaku yang masih menghuni di Lapas Lampung. Berkat kerja sama yang baik dengan pihak Lapas, polisi bisa mendapatkan kedua orang pelaku," ujarnya.
"Dan perlu disampaikan ketiga pelaku baik yang di luar yakni I dan yang 2 orang yang dalam Lapas, yakni Z dan M sama-sama residivis dengan kasus yang berbeda," sambungnya.
"Dari keterangan para pelaku ini didapatkan bahwa memang mereka berencana hanya ingin memeras korban," paparnya.
Lebih lanjut Tri menerangkan, modus pelaku ini mengaku sebagai anggota kepolisian, mengancam, membujuk para korban dan mengajaknya pacaran. Kemudian setelah bisa tertarik pelaku menggunakan foto yang diedit mengenakan seragam polisi lalu mengajak korban video call.
"Jadi pada saat video call itu gambar korban diedit sehingga seolah-olah korban itu seperti dalam keadaan telanjang," terangnya.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan para korban pun banyak. Oleh karena itu pihaknya mempersilakan kepada masyarakat terutama yang berada di wilayah hukum Polres Cimahi yang pernah mengalami modus yang sama bisa melapor ke Polres Cimahi.
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni 3 unit HP, 1 buah ATM, 14 lembar history transaksi Bank BNI atas nama para tersangka," sebutnya.
Atas perbuatan tindak pidana penipuan atau tindak pidana kekerasan seksual (modus love scam) ini para tersangka akan dijerat Pasal 14 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS JO pasal 378 KUHP Jo pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan penjara makimal 9 tahun.
Sementara tersangka Iza mengaku diperintahkan oleh tersangka Misni dan Zulkarnain dari dalam lapas untuk membuat nomor rekening baru. Dari setiap pembukaan rekening baru dirinya mendapatkan imbalan Rp2 juta dan kini total sudah ada tiga rekening yang dibuatnya.
"Saya baru melakukan ini dari bulan Januari 2025 dan total dapat imbalan Rp6 juta. Uangnya saya pakai buat pergi merantau," kata warga Lampung Utara yang baru bebas dari penjara pada 10 Desember 2024 akibat kasus penggelapan kendaraan roda dua.
Editor : Doni Ramdhani
