Mosi Pembatalan Sidang Perceraian Amber Heard dan Johnny Depp Ditolak! Hakim: Saksi Sudah di Sumpah

Hakim Penney Azcarate, yang mengawasi persidangannya bersama Johnny Depp, menolak mosi Amber Heard. Simaka beritanya berikut ini

Mosi Pembatalan Sidang Perceraian Amber Heard dan Johnny Depp Ditolak! Hakim: Saksi Sudah di Sumpah
Mosi Pembatalan Sidang Perceraian Amber Heard dan Johnny Depp Ditolak! Hakim: Saksi Sudah di Sumpah

INILAHKORAN, Bandung- Upaya Amber Heard untuk mendapatkan vonis terhadap mantan suaminya Johnny Depp menyatakan pembatalan sidang telah ditolak oleh hakim Virginia pada Rabu, 13 Juli.

Hakim Penney Azcarate, yang mengawasi persidangannya bersama Johnny Depp, menolak mosi Amber Heard, meskipun fakta bahwa dia hukum memberikan bukti bahwa salah satu saksi tidak pantas dijadikan saksi.

Pengacara Amber Heard telah mengajukan agar persidangan dibatalkan. Ia mengklaim bahwa salah satu saksi dari pihak Johnny Depp telah berbohong.

Baca Juga: Spoiler Jinxed at First Episode 10: Gong Soo Kwang dan Seul Bi Terlibat Perang Dingin, Hubungannya Tak Jelas?

Tim hukumnya telah mengajukan dokumen setebal 43 halaman yang meminta vonis dibatalkan. Aktris “Aquaman” itu juga mengumumkan rencana untuk mengajukan banding.

“MS. Heard memiliki hak untuk mempunyai perlindungan dasar, sebagaimana ditentukan oleh Kode Virginia, bahwa saksi dalam persidangan ini harus yang benar-benar dipanggil untuk tugas saksi, ” kata pihak pengarsipan, dikutip dari HollywoodLife.

Dalam kasus ini, ternyata saksi Nomor 15 itu sebenarnya bukan orang yang sama dengan yang tercantum di daftar saksi.

Baca Juga: Fix! Persib Kehilangan 4 Sponsor Lama Hadapi Liga 1 2022 2023

Oleh karena itu, proses hukum Amber Heard ternyata telah  dikompromikan. Dalam keadaan ini pengacara Amber meminta pembatalan sidang harus diumumkan dan adakan pengadilan baru.

Namun Hakim telah menolak mosi tersebut dalam tanggapan tertulisnya bahwa saksi telah diperiksa, duduk berunding, dan mencapai vonis.

Melalui CBS News, Saksi juga telah dilakukan sumpah dan duduk berundung soal kejujurannya ke Pengadilan. Jadi Hakim menolak mosi karena terikat dengan ucapan saksi yang berkompeten.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran