Motif Balas Dendam jadi Dalih Geng Motor Keroyok Warga di Pojok Cimahi

Marcel Safareili Martin alias M hanya bisa tertunduk malu saat digelandang jajaran Satreskrim Polres Cimahi untuk hadir dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 7 Juli 2025.

Motif Balas Dendam jadi Dalih Geng Motor Keroyok Warga di Pojok Cimahi
Bagai anjing terjepit pagar, tersangka Marcel yang sebelumnya disegani juniornya itu seketika hilang. Padahal, pelaku bersama dua orang rekannya merupakan orang yang mengumpulkan 10 anak di bawah untuk melancarkan aksi kriminal tersebut. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Marcel Safareili Martin alias M hanya bisa tertunduk malu saat digelandang jajaran Satreskrim Polres Cimahi untuk hadir dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 7 Juli 2025.

Bagai anjing terjepit pagar, tersangka Marcel yang sebelumnya disegani juniornya itu seketika hilang. Padahal, pelaku bersama dua orang rekannya merupakan orang yang mengumpulkan 10 anak di bawah untuk melancarkan aksi kriminal tersebut.

"Waktu itu ngumpul di Cihanjuang, di pinggir jalan," kata Marcel di Mapolres Cimahi.

Pelaku Marcel mengakui dirinya yang berinisiatif mengatur lokasi tempat berkumpulnya jawara-jawara cilik sebelum melancarkan aksinya.

Sementara, untuk senjata tajam (sajam) disiapkan oleh temannya bernama Ipal dan mengajak semua teman yang masih di bawah umur ke Cihanjuang untuk menyerang.

"Saya yang mengatur tempat itu. Kalau sajam disiapkan temen (Ipal) dan mengajak semua teman yang di bawah umur ke Cihanjuang untuk nyerang orang," ujarnya.

Marcel berdalih aksi pengeroyokan yang dilakukan dirinya bersama belasan anak-anak di bawah umur itu lantaran adanya masalah yang sebelumnya terjadi.

"Memang ada masalah, dendam baru karena diserang duluan di Cihanjuang," ucapnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, peristiwa ini dilakukan oleh kurang lebih 13 orang yang masuk dalam komunitas motor atau geng motor dan kemudian melukai korban berinisial Z.

"Luka bacokan yang dialami korban sebanyak 4 kali. Bacokan mengenai kepala bagian kiri hingga punggung sebelah kiri yang menembus ke paru-paru," kata Niko.

"Saat ini korban masih dalam perawatan dan tentunya berangsur pulih dan dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Cimahi," sambungnya.

Dalam kurun waktu dua hari, sebut Niko, Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan ke-13 pelaku di sejumlah kota besar, yakni Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Garut. 

"Dari 13 tersangka yang diamankan, 3 di antaranya dewasa dan 10 anak di bawah umur. Terhadap seluruh tersangka sudah dimintai keterangan dan menjalani proses penyidikan," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-2 lantaran mengakibatkan korban luka berat, yang mana ancamannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. 

"Bisa dilihat dari beberapa barang bukti yang ada, baik senjata tajam ada kurang lebih 4 buah dan ada beberapa atribut yang digunakan oleh para pelaku sebagai identitas dari geng motornya," bebernya.

Dikatakan Niko, pihaknya saat ini belum melakukan pengembangan lantaran seluruh tersangka sudah tertangkap.

"Namun kami tetap melakukan pengembangan bilamana ada kejadian TKP lain yang serupa, baik di Kota Bandung, Cimahi, maupun Bandung Barat," katanya. 

Lebih lanjut Niko menuturkan, modus yang dilakukan 3 orang tersangka dewasa ini mengajak anak-anak di bawah umur, kurang lebih 10 orang termasuk tersangka utama yang melakukan pembacokan.

"Mereka awalnya diajak nongkrong di Cihanjuang, kemudian mereka muter atau istilahnya 'patroli random'. Jadi siapa pun korban yang mereka temukan di luar jam malam langsung diserang," tuturnya.

Dalam aksinya, mereka mencari korban secara acak dan langsung dilukai dengan mengacungkan senjata yang kini sudah diamankan. Kemudian, senjata tersebut diacung-acungkan sebagai simbol identitas mereka dan untuk menakut-nakuti.

"Jika korban tidak segera pergi, maka langsung dilukai. Korban saat ini berangsur membaik, meski dalam kurun waktu 2–3 hari terakhir belum bisa dimintai keterangan karena luka tusuk di bagian punggung yang menembus ke paru-paru sebelah kiri," ucapnya.

Niko menambahkan, pihaknya melakukan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Anak, dan tentunya status mereka sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

Menurutnya, hukum acara terhadap anak berbeda dengan dewasa, namun tetap diberlakukan secara profesional agar mereka tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. 

"Upaya-upaya diversi sudah dilakukan terhadap 10 anak, namun hasilnya gagal. Oleh karena itu, proses penyidikan tetap dilakukan terhadap 13 tersangka dan dilanjutkan ke proses pidana," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani