MUI Karawang Gandeng Imigrasi Awasi WNA Mualaf, Mayoritas Masuk Islam untuk Menikah
MUI Karawang berkoordinasi dengan Imigrasi menyusul banyaknya WNA yang menjadi mualaf. Mayoritas mengaku masuk Islam untuk menikah dengan WNI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menjalin koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyusul tingginya jumlah warga negara asing (WNA) yang mengucapkan ikrar masuk Islam di kantor MUI setempat.
Ketua Umum MUI Kabupaten Karawang, KH Tajuddin Nur, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam mendeteksi potensi pelanggaran administrasi keimigrasian tanpa menghambat pelayanan kepada para mualaf.
"Kami sudah berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, dan bersepakat untuk saling meningkatkan sinergitas, mendeteksi kemungkinan terjadinya pelanggaran keimigrasian," kata Tajuddin Nur, Jumat (31/7/2026).
Sekitar 30 Persen Mualaf Merupakan WNA
Menurut MUI Karawang, hampir setiap bulan terdapat warga negara asing yang datang untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.
Sekitar 30 persen dari para mualaf tersebut merupakan WNA yang berasal dari berbagai negara, seperti China, Jepang, Korea Selatan, Thailand, hingga negara-negara Eropa seperti Jerman dan Finlandia.
Mayoritas WNA tersebut menyampaikan bahwa mereka memeluk Islam karena ingin menikah dengan perempuan Indonesia.
MUI Tingkatkan Kewaspadaan
Sekretaris I MUI Kabupaten Karawang, Ustad Yayan Sopyan, mengatakan pihaknya menyambut baik setiap orang yang ingin memeluk Islam.
Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, MUI merasa perlu memahami berbagai potensi pelanggaran keimigrasian yang mungkin terjadi agar proses pembinaan mualaf tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, MUI berkonsultasi dengan pihak Imigrasi mengenai berbagai modus maupun indikasi pelanggaran administrasi yang perlu diwaspadai.
Imigrasi: perkawinan campuran Diatur Undang-Undang
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengapresiasi langkah MUI Karawang yang melibatkan Imigrasi dalam pengawasan keberadaan WNA.
Ia menjelaskan bahwa WNA yang memeluk Islam untuk menikah dengan warga negara Indonesia diperbolehkan karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan campuran.
Menurut Iman, persyaratan yang selama ini diterapkan MUI Karawang sudah tepat, yakni mewajibkan calon mualaf WNA membawa paspor, visa, dan surat keterangan dari kedutaan besar negara asal.
"Tapi mengenai paspor dan visa, ini harus diperhatikan masa berlakunya," katanya.
Ia mengingatkan bahwa apabila masa berlaku paspor maupun visa telah habis, maka status keimigrasian WNA tersebut berpotensi menjadi tidak sah.
Imigrasi Siap Bantu Verifikasi Dokumen
Imigrasi Karawang juga membuka ruang koordinasi apabila MUI menemukan keraguan terhadap dokumen administrasi WNA yang hendak berikrar masuk Islam.
"Mari kita sama-sama mencegah, bersama-sama melakukan deteksi dini. Kalau misalkan ada keraguan tentang syarat administrasi keimigrasian seorang WNA, silakan dikomunikasikan, kami dari Kantor Imigrasi welcome untuk membantu mengecek dokumen keimigrasian WNA," ujar Iman.
Sinergi antara MUI dan Kantor Imigrasi diharapkan dapat memastikan proses pembinaan mualaf tetap berjalan dengan baik, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.***
Editor : JakaPermana
