Imigrasi Karawang Perpanjang Waktu Tinggal WNA yang 'Overstay'
Kantor Imigrasi Karawang memberikan tambahan waktu tinggal kepada WNA ( warga negara asing) dari masa tinggal yang sudah ditetapkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Kantor Imigrasi Karawang memberikan tambahan waktu tinggal kepada WNA ( warga negara asing) dari masa tinggal yang sudah ditetapkan.
Perpanjang diberikan lantaran perang Iran melawan Amerika dan Israel berdampak kepada penutupan jalur udara di Timur Tengah. Sejumlah WNA tidak bisa pulang hingga terjadi Overstay di negara yang dikunjungi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra mengatakan kebijakan ini diambil setelah Dirjen Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus untuk menghadapi potensi peningkatan jumlah WNA yang Overstay akibat penutupan jalur udara dikawasan Timur Tengah.
“Kami memberikan kebijakan 30 hari untuk WNA yang sudah Overstay. Masa berlaku izin tinggal selama 30 hari setelah Overstay sambil menunggu atau mencermati dinamika yang terjadi dikawasan Timur Tengah.” kata Andro, Jumat ( 6/3/26).
Menurut Andro perpanjangan izin tinggal kemudian bisa diperpanjang karena statusnya ITKT atau Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang dikeluarkan oleh Imigrasi selama 30 hari dan kemudian bisa diperpanjang jika kondisinya belum normal atau jalur udara masih ditutup,” katanya.
Andro mengatakan selama tinggal WNA yang Overstay tidak dikenakan tarif atau dikenakan tarif Rp 0 selama keadaan masih darurat akibat konflik. Meski begitu WNA harus mengikuti sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi.
“ Setiap WNA harus melampirkan surat keterangan declaration dari Aviantion Civil Autohority atau otoritas Bandara terlebih dahulu baru kami proses.” katanya. ***
Editor : JakaPermana

