Pemprov Jabar Batasi Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2026
Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di jalur utama mudik, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Pembatasan tersebut berlangsung selama 17 hari, mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21/DJPL/2026, Nomor: Kep/43/II/2026, dan Nomor: 20/KPTS/Db/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar menjelaskan, pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang tertentu yang dinilai berpotensi menghambat kelancaran arus kendaraan selama periode mudik.
"Pembatasan atau larangan beroperasi pada 13-29 Maret 2026 dilakukan terhadap mobil barang yang beratnya melebihi 14 ton, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan," ujar Dhani, Jumat 6 Maret 2026.
Selain kendaraan berat, larangan juga diberlakukan bagi angkutan barang yang membawa material hasil galian.
"Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, batu, hasil tambang dan bahan bangunan," katanya.
Di Jawa Barat, pembatasan berlaku pada sejumlah ruas jalan tol dan non-tol yang menjadi jalur utama pergerakan pemudik.
Untuk ruas jalan tol, pembatasan diterapkan pada jalur Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan, Cileunyi-Sumedang-Dawuan, Bogor Ring Road (BORR), Japek Selatan II (Sadang-Setu).
Sedangkan untuk ruas jalan non-tol meliputi Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, Nagreg-Kadungora-Leles-Garut, Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon, Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur-Bandung, Padalarang-Gadog-Bangkong-Cimahi, Karawang-Subang-Indramayu-Cirebon, Sukabumi-Palabuhanratu-Jampang-Cianjur-Garut-Tasikmalaya-Pangandaran-Banjar, Subang-Lembang-Bandung dan Cirebon-Brebes.
Meski demikian, sejumlah angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi karena berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat.
"Serta angkutan bahan pokok, terdiri atas beras, tepung, gula, jagung, sayur, minyak goreng, daging," ucapnya.
Selain bahan pokok, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), kendaraan pengantar uang, angkutan hewan ternak, pupuk, serta kendaraan pengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis tetap mendapat pengecualian dari kebijakan pembatasan tersebut.***
Editor : JakaPermana

