MUI: LGBT adalah Penyakit yang Harus Diobati, Bukan Ditoleransi

Konten podcast milik Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan Gay Ragil Mahardika menjadi viral di sosial media.

MUI: LGBT adalah Penyakit yang Harus Diobati, Bukan Ditoleransi
Warganet protes soal LGBT hingga menjadi tranding topik di Twitter Indonesia

INILAHKORAN, Bandung - Konten podcast milik Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan Gay menjadi viral di sosial media.

Artis tersebut dianggap telah mempromosikan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Hal tersebut menuai banyak komentar dan juga kritik dari berbagai pihak.

Melihat hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia melalui Kiai Cholil Nafis selaku Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah menyampaikan bahwa tindakan mempromosikan LGBT merupakan hal yang tidak dibenarkan.

Baca Juga: Dalil Tentang Larangan LGBT dalam Al-Quran, Arab dan Artinya

“LGBT ini tidak patut untuk disiarkan dan menjadi konsumsi publik, LGBT adalah penyakit yang harus diobati, bukan dibiarkan denggan dalih toleransi,” ujarnya, (12/05).

Kiai Cholil menjelaskan bahwa di dalam Islam tidak diperbolehkan untuk meniru lawan jenis, baik prilaku maupun hal lainnya. Kata Kiai Cholil, secara tidak langsung, Islam juga telah melarang adanya LGBT.

Kiai mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa terkait LGBT. Hal tersebut dijelaskan pada Fatwa nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.

Baca Juga: Azab Bagi Pelaku LGBT, Ustadz Abdul Somad: Zaman Nabi Luth Jadi Contoh

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.

“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” demikian kata Kiai Cholil.***


Editor : inilahkoran