Muka-muka Lama Isi Jajaran Direksi PT BPR Kerta Raharja
PT BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung menetapkan kembali jajaran Direksi dan Komisaris BPR Kertara Harja 2019-2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- PT BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung menetapkan kembali jajaran Direksi dan Komisaris BPR Kertara Harja 2019-2024.
Muhamad Soleh Pios kembali menjadi Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung dan Boy Ferli Sumatmaja kembali menjadi Direktur Operasional.
Sedangkan untuk jajaran Dewan Komisaris PT BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung kembali diisi oleh H Sofyan dan H.B Budiarjo sebagai Komisaris PT BPR Kerta Raharja.
"Pembahasan yang dibahas dalam RUPSL yang dibahas program kerja 2019-2024 dan dewan direksi," kata Komisaris Utama PT BPR Kertara Harja Sofyan, Rabu (6/11/2019).
Sofyan mengatakan, direksi PT BPR Kerta Raharja diperpanjang sesuai Pemendagri, terkait direksi dan komisaris.
"Diperpanjang, direksi dan komisaris masih tetap. Setelah ditanggapi oleh pemegang saham dalam hal ini Pak Bupati," ujarnya.
Menurutnya Bupati Bandung Dadang M Naser menerima diantaranya kenaikan tabungan, kenaikan deposito, kenaikan kredit dan lainnya.
"Itu diuraikan, seluruhnya tidak ada yang menurun, seluruhnya meningkat. Asetnya pada waktu dipertanggungjawabkan kemarin pada Desember 2018 total asetnya itu selama sembilan tahun 324.58 persen. Rata-rata pertahun 17,4 persen dengan oertumbuy nominal rata-rata 20 miliar lebih," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang M Naser melalui Assiten 1 Pemkab Bandung Marlan mengatakan, direksi dan komisaris oriode 2019-2024 sudah ditetapkan.
"Sudah ditetapkan, sudah berlaku Perseroda nya. Sudah tetap," ujarnya.
Sementara itu Kabag Hukum Dicky Anugerah mengatakan, pembentukan direksi dan komisaris PT BPR Kerta Raharja periode 2019-2024 sudah ditetapkan.
"Sudah ditetapkan kewenangan ada dipemilik saham yaitu bupati sebagai pemerintah daerah," kata Dicky.
Menurutnya, Perseroda sudah ditetapkan dan juga badan hukumnya. "Sudah ditetapkan, sepenuhnya ada di BPR mengakomodir payung hukumnya,"(rd dani r nugraha).
Editor : Bsafaat

