Mulai Hari Ini Kota Bogor 'Fix Botak'
INILAH, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya resmi memberlakukan kebijakan pelarangan penyediaan kantong plastik bagi retail modern dan pusat perbelanjaan, sejak Sabtu (1/12) siang WIB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya resmi memberlakukan kebijakan pelarangan penyediaan kantong plastik bagi retail modern dan pusat perbelanjaan, sejak Sabtu (1/12) siang WIB.
Prosesi peresmian berlakunya larangan plastik dilakukan di Lippo Plaza Ekalokasari, Kota Bogor. Ini merupakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Bima mengatakan, dengan adanya Perwali nomor 61 tahun 2018 ini, warga mulai hari ini sudah harus dibiasakan membawa tas belanja dari rumah demi kebaikan manusia dan alam. Retail modern juga pusat perbelanjaan di Kota Bogor tidak lagi menyediakan kantong plastik belanjaan
"Hari ini fix Botak yang disingkat dari Bogor Tanpa Kantong Plastik. Hari ini kita akan menuju babak baru di Kota Bogor dan mungkin juga di Indonesia. Karena di republik ini, Bogor adalah Kota keempat yang mulai melarang kantong plastik di toko modern, sebelumnya sudah Banjarmasin, Balikpapan dan Badung di Bali," ungkapnya kepada INILAH.
Menurut Bima, program larangan penyediaan kantong plastik ini merupakan usaha Pemkot Bogor dalam bidang lingkungan hidup. Saat ini, di Kota Bogor ada 650 ton sampah per hari, 5 persennya plastik dan 1,7 tonnya merupakan sampah plastik dari pusat perbelanjaan modern.
"Plastik akan terurai berabad-abad lamanya. Di samping itu, kemudian masuk ke badan kita melalui ikan-ikan yang memakan plastik. Jadi ini adalah ikhtiar kita, terimakasih kepada komunitas yang secara militan terus mendukung kebijakan ini serta kepada seluruh pelaku usaha retail modern yang juga mendukung," tambah Bima didampingi istrinya Yane Ardian.
Bima menjelaskan, peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor yang sudah sejak lama merumuskan ini dan mensosialisasikannya, jadi hampir tidak ada yang menolak. Awal-awal banyak yang bertanya-tanya, tetapi kemudian lama-lama mereka paham dan mendukung.
"Saya melihat banyak retail modern, minimarket yang memasang sendiri pengumuman tentang larangan kantong plastik ini. Sebagai pengganti kantong plastik, ada beberapa pilihan kepada warga, mulai dari bisa membawa tas ramah lingkungan dari rumah, membeli di toko tersebut hingga bisa memanfaatkan tas daur ulang hasil kreatifitas ibu-ibu PKK di wilayahnya masing-masing," jelasnya.
Bima menegaskan, kalaupun ada retak modern yang masih menyediakan plastik itu dikarenakan alasannya menghabiskan stok dan akan diberikan kesempatan hingga beberapa hari kedepan. Kalau setelah itu tetap dilakukan, pastinya ada sanksi yang diberikan.
"Dalam Perda pengelolaan sampah bagi pihak yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah maka ada hukuman kurungan enam bulan, denda Rp5 juta serta sampai pencabutan izin," tegasnya.
Kepala DLH Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, data dari 23 retail modern menghasilkan 50 kilogram sampai 60 kilogram jadi ditotal 1,8 ton untuk sampai kantong plastik dan itu kantong plastik tanpa lebel. Mulai hari ini hal itu sedikit demi sedikit hilang, juga mulai hari ini plastik non lebel tidak boleh lagi beredar.
"Yang ada eco lebel dan SNI berlaku hingga akhir Februari 2019, mulai 1 Maret 2019 harus kantong dari bahan organik. Yang dari bahan organik bisa serat singkong dan lainnya, dalam waktu 45 itu bisa terurai. Kami akan lakukan evaluasi pelaksanaan ini, langkah terakhir bagi yang membandel adanya sangsi tegas atau hukuman," tutur Elia.
Editor : inilahkoran

