Mulai Sekarang, Kendaraan Lebihi Ukuran Ditindak Tegas

INILAH, Pekanbaru - Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah menegaskan pelanggaran kendaraan yang melebihi ukuran (over dimension) akan ditindak tegas sesuai peratur

Mulai Sekarang, Kendaraan Lebihi Ukuran Ditindak Tegas
Ilustrasi
INILAH, Pekanbaru - Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah menegaskan pelanggaran kendaraan yang melebihi ukuran (over dimension) akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
 
"Pemotongan ini sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran over dimensi," kata Sigit ketika menghadiri pemotongan bagian kendaraan angkutan barang yang melebihi ukuran di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Kamis.
 
Sigit mengatakan pemotongan tersebut merupakan teguran sekaligus sinyal bagi pengusaha angkutan minyak sawit mentah (CPO) dan angkutan lainnya untuk melakukan normalisasi ukuran kendaraannya, sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan.
 
"Hal ini juga sebagai shock therapy bagi para pelanggar," ujarnya. Sigit menjelaskan bahwa tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik kendaraan yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri dapat juga dipidana. "Hari ini ada sidang putusan pidana untuk kasus over dimensi di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Sigit.
 
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran kendaraan over dimensi dapat dikenakan denda sebesar Rp24 juta atau hukuman kurungan selama satu tahun.
 
Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama, mengatakan pemotongan bagian truk tangki ini adalah peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan agar segera melakukan normalisasi ukuran kendaraan.
 
Menurutnya, memiliki atau menguasai kendaraan angkutan yang telah berubah dimensi dan daya muatnya atau mengubah dimensi dan daya muatnya adalah sebuah perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana.


Editor : inilahkoran