Munarman Langsung Banding Setelah Dijatuhi Vonis 4 Tahun oleh Hakim PN Jakarta Timur
Munarman langsung menyatakan banding. Mantan Sekretaris Umum FPI itu tak terima divonis tiga tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Munarman langsung menyatakan banding. Mantan Sekretaris Uum Front Pembela Islam (FPI) itu tak terima divonis tiga tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
Dalam sidangnya, Rabu 6 April 2022, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan Munarman bersalah. Majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara atas mantan Sekretaris Umum FPI itu dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman, pentolan FPI, di Jakarta, Rabu.
Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Polisi Periksa Rizieq Shihab guna Lengkapi Berkas Perkara Munarman
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Polri Resmi Tahan Munarman Terkait Dugaan Terorisme
Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.
Pada awalnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis direncanakan pada pukul 09.00 WIB. Namun, baru dapat dimulai sekitar pukul 10.50 WIB karena adanya beberapa persiapan.
Baca Juga: Ditangkap di Rumahnya, Polri: Munarman Terlibat Baiat di Tiga Lokasi
Terkait dengan pengamanan, aparat kepolisian memasang kawat atau pagar berduri yang dipasang di sekitar pintu masuk PN Jakarta Timur. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan yang bisa menghambat jalannya proses persidangan.***
Editor : inilahkoran


