Musim Hujan, Disperumkim Minta Masyarakat Lakukan Pemangkasan Pohon Secara Rutin

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor mengimbau warga untuk melakukan pemangkasan pohon secara rutin di sekitar tempat tinggal mereka, karena sudah musim hujan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya dari pohon tumbang dan dahan patah yang bisa mengancam keselamatan.

Musim Hujan, Disperumkim Minta Masyarakat Lakukan Pemangkasan Pohon Secara Rutin

INILAHKORAN, Bogor - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor mengimbau warga untuk melakukan pemangkasan Pohon secara rutin di sekitar tempat tinggal mereka, karena sudah Musim Hujan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya dari pohon tumbang dan dahan patah yang bisa mengancam keselamatan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (PKH) pada Disperumkim Kota Bogor, Devi Librianti Juvita Permata menuturkan, bahwa pengawasan yang dilakukan oleh tim petugas lapangan terbatas, karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

"Saya mengimbau warga yang memiliki pohon di pekarangan rumah untuk tidak membiarkan pohon tersebut tumbuh terlalu tinggi. Pohon harus dipangkas hingga titik aman, namun jangan sampai ditebang karena bisa dikenakan sanksi," ungkap Devi pada Senin 14 Oktober 2024.

Devi menjelaskan, bahwa pohon yang terlihat sehat belum tentu aman. Sebab pohon yang terlihat sehat bisa saja pohon tersebut mengalami kebusukan sehingga rentan tumbang.

"Pohon busuk yang batangnya mulai menghitam dan berjamur jauh lebih berbahaya daripada pohon kering. Pohon ini masih berdaun lebat, tapi batangnya sudah rapuh dan mudah tumbang saat terkena angin kencang," jelasnya.

Devi memaparkan, jika warga merasa kesulitan melakukan pemangkasan, mereka bisa meminta bantuan petugas Disperumkim. 

"Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti pohon yang sudah terlalu rindang atau pohon yang menyentuh kabel listrik dan berada di area berbahaya seperti tepi jurang," paparnya.

Devi membeberkan, untuk warga yang ingin meminta bantuan pemangkasan dari petugas Disperumkim, disarankan agar mengajukan surat permohonan ke Disperumkim Kota Bogor.

"Petugas hanya akan membantu memotong pohon dengan kategori khusus, seperti pohon yang berbahaya karena terlalu tinggi, terlalu rindang, atau menyentuh kabel listrik," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana