Nah....KPK Kini Tak Punya Kewenangan Lagi soal Penahanan Tersangka Korupsi Azis Syamsuddin

KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Nah....KPK Kini Tak Punya Kewenangan Lagi soal Penahanan Tersangka Korupsi Azis Syamsuddin
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

INILAHKORAN, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Azis Syamsuddin adalah terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.

Ali mengatakan penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Panggil Enam Saksi

"Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ucap Ali.

Halaman :


Editor : inilahkoran