Berkas Melayang ke Pengadilan Tipikor, AKP Stepanus Robin Segera Disidang
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, segera menjalani persidangan. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju, segera menjalani persidangan. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak hanya Stepanus Robin, KPK juga menyerahkan berkas tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Yang jadi tersangka adalah advokat Maskur Husain.
Keduanya merupakan terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah untuk Bayar Utang Kampanye
Ali mengatakan penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Ia mengatakan dua orang tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Terungkap, Komisioner KPK Lili Pintauli Pernah Hubungi Wali Kota Tanjungbalai
Selain Robin dan Maskur, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.
Syahrial pun telah dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke penyidikan.
JPU KPK menyatakan bahwa M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan untuk meminta dukungan Azis dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.
Baca Juga: Kacau...Komisioner KPK Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Syahrial juga menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.
Syahrial lalu dikenalkan kepada Robin selaku penyidik KPK oleh Azis. Robin diketahui sering datang ke rumah dinas Azis.
Syahrial meminta Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.
Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai.
Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Robin untuk disampaikan ke Syahrial.
Atas permintaan tersebut, Robin bersedia membantu permintaan uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk pengamanan perkara dan atas permintaan uang itu, Robin sudah melaporkan ke Azis.
Setelah itu, Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa ia sudah mengamankan supaya tim penyidik KPK tidak jadi ke Tanjungbalai dengan mengatakan "Perkara Pak Wali sudah aman".
Selanjutnya pada sekitar Januari 2021 dan Februari 2021, Robin menyampaikan kepada Syahrial bahwa perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial sudah diamankan.
Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar kepada Robin dan Maskur.
Editor : inilahkoran


