KPK Bantah Kasus TPPU Rita Widyasari Mangkrak, Jalan di Tempat?

KPK membantah kasus TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mangkrak. Sejauh mana penanganannya?

KPK Bantah Kasus TPPU Rita Widyasari Mangkrak, Jalan di Tempat?
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

INILAHKORAN, Jakarta – Sudah tiga tahun jalan, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, masih jalan di tempat. Tapi, KPK membantah mangkrak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus Rita Widyasari tersebut masih berjalan. Tapi, mereka tak menyebutkan sampai sejauh mana kemajuan penanganan kasus mantan orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, menyatakan tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikan kasus TPPU Rita Widyasari ini. Dia membantah jika kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara ini disebut mangkrak seperti dinyatakan sejumlah pihak.

Baca Juga: Ini Dia Penyetor Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin, dari Wali Kota Cimahi hingga Bupati Kutai Kartanegara

“Menanggapi pernyataan beberapa pihak tentang perkara TPPU dengan tersangka RWD mantan Bupati Kukar, kami sampaikan bahwa KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak,” ucap Ali Fikri, Senin, 6 September 2021.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018.

Kata Ali, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti.

Ia menegaskan KPK terus bekerja mengungkap dan menuntaskan kasus TPPU Rita Widyasari sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Busyet...Stepanus Robin Disebut Terima Duit Rp11 Miliar, Salah Satunya dari Azis Syamsuddin

Selain itu, ia juga mengatakan lembaganya tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangan kasus tersebut sepanjang ditemukan bukti yang cukup.

“Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan,” ujar Ali.

Terkait TPPU, Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.


Editor : inilahkoran