Digugat Soal Polusi Udara Ibu Kota, Anies Baswedan: Pemprov DKI Jakarta Tidak Banding!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalani putusan pengadilan, terkait apa?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menjalani putusan pengadilan terkait gugatan polusi udara di ibu kota.
"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding," tulis Anies dalam akun Twitternya @aniesbaswedan.
Anies Baswedan juga mengatakan bahwa hal tersebut dilakukannya untuk DKI Jakarta agar lebih baik lagi.
"Pemprov DKI Jakarta juga siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," kata Anies Baswedan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo hingga Anies Baswedan divonis melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara gugatan pencemaran udara di ibu kota.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 16 September 2021.
Baca Juga: Waduh! Anies Baswedan Terperosok ke Got, Terpaksa Pakai Sandal Jepit
Dalam gugatan yang diajukan oleh Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta itu juga memvonis tiga menteri Jokowi, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Firda Rachmawati).***
Editor : inilahkoran


