Kapolri Ingin 56 Anggota KPK Gagal TWK Jadi ASN, Mahfud MD: Mari Melangkah ke Depan

Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait niatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 anggota KPK yang gagal TWK.

Kapolri Ingin 56 Anggota KPK Gagal TWK Jadi ASN, Mahfud MD: Mari Melangkah ke Depan
Tangkapan layar Twitter milik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut angkat bicara terkait niatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 anggota KPK yang gagal lolos TWK.

Dalam tanggapannya, Mahfud MD menilai keinginan Kapolri Listyo Sigit itu bisa mengakhiri kontroversi yang terjadi tentang 56 pegawai KPK gagal TWK.

Melalui cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Menkopolhukam rencana yang digulirkan Kapolri ini bisa mengakhiri kontroversi terkait TWK yang tak meloloskan 56 pegawai KPK.

Baca Juga: Mahfud MD Benarkan Kebijakan Jokowi yang Setujui 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan," cuit Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan digelarnya TWK oleh KPK tidak menyalahi hukum yang ada.

“Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum," terangnya.

Mahfud pun mengatakan keputusan Presiden menyetujui permohonan Kapolri agar menjadikan puluhan KPK sebagai ASN juga benar.

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai KPK yang gagal lolos TWK. Hal ini dilakukannya untuk menguatkan Polri dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor). (Yosep Saepul Ramdan).***


Editor : inilahkoran