Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' Dihentikan karena Terduga Berstatus ASN? Begini Kata Polri
Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' yang viral di media sosial dihentikan pihak kepolisian. Benarkah gara-gara terduga berstatus ASN?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' yang viral di media sosial dihentikan pihak kepolisian. Benarkah gara-gara terduga berstatus ASN?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan penghentian penyelidikan kasus dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sesuai prosedur, dan penyidik bekerja secara independen.
"Polri bekerja berdasarkan alat bukti kemudian penyidik itu independen, sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen," kata Rusdi dalam Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu 10 Oktober 2021.
Baca Juga: Update Kasus Tiga Anak Saya Diperkosa: Polri Enggan Ambil Alih, Tetap Polda Sulsel yang Tangani
Kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur diduga dilakukan oleh ayah kandungan viral di media sosial setelah banyak pihak mendesak agar kasus yang sudah dihentikan tersebut dibuka kembali.
Dalam kasus ini diduga penghentian kasus tersebut karena ayah korban diduga sebagai terlapor adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah pihak mendorong agar Polri membuka kembali kasus tersebut, selain menemukan alat bukti baru, juga menelusuri kemungkinan ada perbuatan di luar proses hukum yang menyebabkan perkara tersebut dihentikan.
Rusdi mengatakan ketika menangani satu kasus, Polri tidak melihat latar belakang orang-orang yang sedang ditangani.
"Siapapun dia, penyidik independen di situ."
Baca Juga: Makin Kencang Suara DPR Desak Polri Buka Kembali Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' di Luwu Timur
Penghentian penyelidikan kasus ini, kata Rusdi, pada saat itu adalah ketika alat bukti yang didapat oleh kepolisian kemudian digelar dalam satu gelar perkara, kemudian disimpulkan bahwa belum cukup bukti telah terjadi tindak pidana, oleh karena itu pada saat itu penyelidikannya dihentikan.
"Dihentikan bukan melihat latar belakang dari terlapor siapa-siapa, tidak. Tapi berdasarkan data obyektif dari penyidik itu sendiri," terangnya.
Ia menambahkan, rangkaian penghentian penyelidikan kasus dugaan rudapaksa tersebut, yakni alat bukti yang didapat lalu dilakukan gelar perkara dan berkesimpulan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut belum cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana.
"Seperti itu rangkaiannya. Tidak melihat siapa-siapa latar belakang dari terlapor, karena penyidik independen dalam menjalankan tugasnya," ungkap Rusdi.
Baca Juga: Update Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa': Ada Bukti, Polri Siap Langsung Buka Kasus
Kini Polri merespon kasus Luwu Timur yang menjadi atensi publik, mengirimkan Tim Sistensi Bareskrim Polri untuk mendampingi Polres Luwu Timur dalam melakukan langkah-langkah menyelesaikan perkara tersebut.
Polri, kata Rusdi, siap membuka kasus tersebut apabila ditemukan alat bukti baru. Alat bukti tersebut bisa diserahkan oleh pihak terlapor, maupun yang ditemukan penyidik.
"Saya katakan seluruhnya melakukan pencarian bukti baru itu, Polri juga melakukan, pihak-pihak di luar Polri juga melakukan, itu kita hargai semua," tutup Rusdi.***
Editor : inilahkoran


