Terungkap! Nyawa Christopher Bobby Dihabisi Gara-gara Usil Intip Tersangka Saat Mandi...
Ternyata, Christopher Bobby didorong dari lantai 6 kamar hotel di Semarang hingga tewas karena usil mengintip tersangka saat mandi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Motif pembunuhan Christopher Bobby terungkap. Dia dihabisi gara-gara 'usil' intip sang pelaku saat sedang mandi.
Christopher Bobby meregang nyawa setelah didorong jatuh dari salah satu kamar di lantai 6 Hotel Grand Candi, Semarang. Sebelum tragedi nahas ini, Christopher Bobby menggelar pesta miras di salah satu cafe sekitar hotel.
Sang pelaku, M Alfreandi menghabisi nyawa Christopher Bobby usai sama-sama menenggak miras di Cafe Topsy Lion, beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Tersangka, korban, dan dua teman lainnya sempat minum-minum di Tipsy Lion," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Rabu 10 November 2021.
Baca Juga: Rumah Nenek Suhani Ambruk, Foreder Kabupaten Bogor Bantu Revitalisasi Rutilahu
M Alfreandi (23) warga Perum Wana Mukti, Tembalang, Kota Semarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Christopher Bobby, warga Perymahan Graha Estetika, Kota Semarang.
Menurut Irwan Anwar Christopher Bobby, M Alfreandi dan dua orang lainnya menggelar pesta perpisahan usai menyelesaikan pendidikan khusus profesi advokat pada Minggu 7 November 2021 malam.
Dari keterangan tersangka, kata dia, keempat orang ini mengonsumsi beberapa botol minuman beralkohol berbagai merek.
Setelah selesai, keempatnya kemudian memesan kamar di Hotel Grand Candi untuk beristirahat dengan tujuan menyegarkan diri lagi.
Baca Juga: One Piece 1032: Brook vs CP0, Bangkitnya Kekuatan Tersembunyi Soul King?
Saat berada dalam kamar, kata dia, peristiwa nahas tersebut terjadi.
Menurut Irwan, pelaku jengkel terhadap korban yang dinilai usil.
"Tersangka mengaku korban sempat dua kali mengintipnya saat mandi," katanya.
Puncak kekesalan pelaku, lanjut dia, ketika korban menimpa tubuhnya saat berada di kasur.
Saat itu, kata dia, pelaku mendorong korban dengan tangannya ke arah jendela kamar hingga tubuh korban menerobos kaca dan jatuh ke bawah.
Baca Juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang, Ini Bukti yang Memberatkannya
Pelaku sendiri sempat memberikan keterangan berbeda saat dimintai keterangan polisi, yakni menyebut korban sempat berlari dari kamar mandi ke arah jendela.
"Setelah didalami, ternyata ada urutan waktu kejadian yang tidak sesuai dari keterangan tersangka," katanya.
Baca Juga: Foto: Kirmir Sungai di Cikutra Longsor
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.***
Editor : inilahkoran


