Nah....KPK Kini Tak Punya Kewenangan Lagi soal Penahanan Tersangka Korupsi Azis Syamsuddin
KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Azis Syamsuddin adalah terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Ali mengatakan penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Panggil Enam Saksi
"Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ucap Ali.
Adapun Azis didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9).
Baca Juga: Hari Ini KPK Panggil Azis Syamsuddin, Apa Saja Agendanya?
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Azis menghubungi penyidik KPK saat itu Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Selanjutnya, Robin menghubungi adovokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Baca Juga: Hebaaat....Azis Syamsuddin Disebut Punya Delapan Orang di KPK untuk Amankan Perkara
KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.***
Editor : inilahkoran


