Ternyata Sosok Ini yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Selebgram Rachel Vennya telah menjalani sidang pada Jumat 10 Desember 2021. Rachel Vennya dibantu sosok ini untuk kabur dari karantina.

Ternyata Sosok Ini yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina
Rachel Vennya dibantu sosok ini untuk kabur dari karantina

INILAHKORAN, Bandung - Selebgram Rachel Vennya telah menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina pada Jumat 10 Desember 2021. Ternyata sosok ini yang bantu Rachel Vennya kabur dari karantina.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa dibantu oleh seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina Pratiwi.

"Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan saudara terdakwa Rachel Vennya bersama dua orang lainnya terdakwa Salim Naurder, dan terdakwa Maulida kembali ke Tanah Air sepulang dari Amerika Serikat dengan pesawat," ucap jaksa.

Baca Juga: HKN ke-57, Bima Ingatkan Persoalan Kesehatan Bukan Hanya Covid-19

Menurut Jaksa, sebelum tiba di Indonesia, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi. Terdakwa Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya. Jaksa menyebut Ovelina ini berperan sebagai 'pengatur' kepulangan Rachel hingga tidak menjalani karantina.

"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'mbak saya landing' kemudian informasi tersebut terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria untuk menjemput saksi Rachel, Salim dan Maulida," tuturnya.

Jaksa mengungkapkan, rangkaian kebohongan karantina ini dimulai saat Rachel tiba di Indonesia. Saat mendarat di bandara, Rachel dibantu 'kabur' oleh petugas bernama Fatah Satria.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penembakan di Tol Bintaro, Ipda OS Belum Ditahan

"Bahwa selanjutnya pada 17 September 2021, Rachel, Salim, dan Maulida mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar. Namun pemeriksaan di jalur pos Satgas Covid-19 dibantu oleh Saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel wisma," terangnya.

Selanjutnya di pos pemeriksaan barang, Rachel melobi sejumlah polisi. Rachel dkk keluar dari Bandara Soetta menggunakan bus DAMRI tanpa karantina.

"Kemudian selanjutnya ke pos customer pemeriksaan barang, bahwa lanjut ke pos luar penjagaan kepolisian dengan petugas kepolisian, karena salah satu petugas kepolisian kenal dengan Rachel Vennya selanjutnya berbicara dengan petugas polisi, dan sehingga saksi Rachel Vennya, Salim dan Maulida bisa keluar, dan langsung naik bus DAMRI," jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia Hari Jumat, Ini Keutamaannya Menurut Ustadz Abdul Somad

Akibat perbuatannya, Rachel Vennya Cs, termasuk Ovelina Pratiwi didakwa melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto pasal 56 ayat 1 KUHPidana.***


Editor : inilahkoran