Wajib Tahu, Begini Proses Penentuan Siswa Penerima PIP hingga Pencairan Uang Sekolah

Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Kemendikbud, Sofiana Nurjanah memaparkan proses seleksi siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar

Wajib Tahu, Begini Proses Penentuan Siswa Penerima PIP hingga Pencairan Uang Sekolah
dana PIP. (foto: portalsulut.pikiran-rakyar.com)

INILAHKORAN, Bandung - Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Kemendikbud, Sofiana Nurjanah memaparkan proses seleksi siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP.

Proses ini baik dari DTKS maupun usulan Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan.

Seleksi penerima manfaat PIP kata ia dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.

Baca Juga: Libur Nataru, Pemkab Bogor Longgarkan Aturan PPKM

Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.

Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.

"Dari hasil verifikasi dan validasi dan informasi bank penyalur itulah, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana," jelas Sofiana.

Hal yang sama juga dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan.

Sebelum dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, terlebih dahulu sekolah menandai status layak PIP peserta didik melalui Dapodik.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Mulai Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Oleh Herry Wirawan

Nama-nama peserta didik yang telah ditandai layak PIP akan muncul di Sipintar untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, kemudian diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.

Menurut Sofiana, SK Nominasi Penerima PIP akan dievaluasi secara periodik selama tiga periode, yaitu 10 Juni, 5 Agustus dan 20 september.

Namun khusus untuk peserta didik yang duduk di kelas akhir, seperti kelas 6, 9 hanya ada diperiode pertama.

Peruntukkan dana PIP
Menurut Sofiana, sesuai dengan regulasi, bantuan PIP diberikan pada peserta didik penerima manfaat untuk digunakan bagi keperluan pendidikan, seperti :

Membeli buku dan alat tulis
Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
Transportasi dari rumah ke sekolah
Uang saku perserta didik
Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal
Biaya praktik tambahan dan biaya magang.***(Rinda Suherlina)


Editor : inilahkoran