Penyidik Kejaksaan Mulai Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Oleh Herry Wirawan
Kejati Jabar mendalami adanya dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual oleh Heryy Wirawan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejati Jabar mendalami adanya dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual oleh Heryy Wirawan.
Herry Wirawan diketahui tengah menjalani sidang dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati Pesantren Madani Boarding School Cibiru Kota Bandung.
Sidang dugaan kekerasan seksual kini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Fakta baru pun terungkap, jika Herry diduga menyelewengkan dana bantuan untuk yayasan tersebuut.
Baca Juga: Terbaru! Guru Cabul Herry Wirawan Bakal Dijerat Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Pemerintah
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil tidak menampik adanya upaya jaksa penyidik yang tengah mendalami hal tersebut. Namun, soal penyelewengan dana bantuan tersebut, jadi kasus baru dan diluar perkara yang tengah berjalan saat ini.
"Apabila ada hal lain yan bisa (di dalami), itu berhubungan dengan perkara baru. Ya, silakan dimulai oleh penyidik," katanya saat dihubungi, Jumat 17 Desember 2021.
Dodi menegaskan, terkait dengan dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut, akan berbeda dakwaan, dengan persidangan yang Herry jalani saat ini.
Baca Juga: Gegara Ini, Sidang Pencabulan Herry Wirawan Tertunda, Catat Jadwal Sidang Selanjutnya
"Tidak, itu kan di luar dari dakwaan, karena persidangan ini sudah berjalan. Apakah permasalahan hukum, atau kita rekomendasikan untuk penyelidikan lanjutan, mungkin berhubung dengan perkara baru, itu bisa saja. Cuman ya kita kumpulkan datanya dulu, dari data-datanya nanti kita nilai," terangnya.
"Pak Kajati sangat konsen untuk itu, secepatnya bisa kita ungkap," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jabar, akan melakukan penelusuran terkait dugaan adanya penyelewengan dana bantuan, untuk pesantren Herry Wirawan.
Baca Juga: Ternyata Begini Jalan Proses Hukum terhadap Guru Cabul Herry Wirawan
"Iya betul, semuanya pak kajati perintahkan untuk melakukan penelusuran terhadap penggunaan dana-dana yang berasal dari bantuan pemerintah yang didapat oleh yayasan tersebut," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, via ponselnya, saat dikonfirmasi, Senin 13 DEsember 2021.
Pengusutan itu, dilatarbelakangi dengan ditemukannya fakta, Herry menyelewengkan dana bantuan, untuk kepentingannya pribadi.
Salah satunya, dengan menyewa beberapa hotel dan apartemen, untuk mencabuli para anak didiknya tersebut.
Baca Juga: Ini yang Dijalani Guru Cabul Herry Wirawan Selama Mendekam di Rutan Kebonwaru
Penyidik Kejati Jabar pun, terlebih dahulu bakal melakukan penelusuran dari mana bantuan-bantuan yang diterima Herry sebagai pimpinan pesantren.
"Jadi kita akan dalami, dan sebagian tim sudah mulai mengumpulkan data-data dan bekerja, mengonfirmasi ke beberapa lembaga dan pihak yang menyalurkan bantuan tersebut," terang dia.*** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


