Gegara Ini, Sidang Pencabulan Herry Wirawan Tertunda, Catat Jadwal Sidang Selanjutnya

Biasanya, sidang kasus pencabulan Herry Wirawan berlangsung dua minggu sekali. Kenapa minggu itu tak ada sidang?

Gegara Ini, Sidang Pencabulan Herry Wirawan Tertunda, Catat Jadwal Sidang Selanjutnya
Herry Wirawan guru cabul yang gagahi belasan santriwati kini menjalani serangkaian proses pembinaan di Rutan Kebonwaru, Bandung.

INILAHKORAN, Bandung – Biasanya, sidang kasus pencabulan Herry Wirawan berlangsung dua minggu sekali. Kenapa minggu itu tak ada sidang?

Sejak kasus pencabulan Herry Wirawan terhadap belasan santrinya jadi sorotan publik, sidangnya sementara waktu ditunda. Herry lebih banyak menjadi perbincangan publik ketimbang menjalani proses hukumnya.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi, Kamis, 16 Desember 2021, mengaku tidak mengetahui persis alasan di balik penundaan sidang Herry Wirawan tersebut.

Herry bakal menjalani sidang kembali pada Selasa 21 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Bandung. Karena korban merupakan anak di bawah umur, sidang digelar secara tertutup. 

Baca Juga: Ternyata Begini Jalan Proses Hukum terhadap Guru Cabul Herry Wirawan

“Penundaannya dari hakim. Nanti sidangnnya tertutup untuk melindungi identitas (korban) dan karena saksinya di bawah umur terdakwanya mengikuti secara virtual dari Rutan Kebonwaru,” katanya. 

Herry kini ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Terhadap dia dilakukan pembinaan oleh petugas rutan.

"Kita lakukan pembinaan terhadap dia. Kita beritahu, jika apa yang dilakukannya itu, salah," Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Sudjonggo.

Baca Juga: Ini yang Dijalani Guru Cabul Herry Wirawan Selama Mendekam di Rutan Kebonwaru

Petugas juga melakukan pendampingan dari sisi agama dan pembinaan metal sosial terhadap Herry.

“Pembinaan dan pembimbingnya bukan hanya sosial, agama dan bisa psikologi juga, tidak semua dari petugas, namun dari teman sekamar dan teman di tempat ibadah,” tuturnya.

Herry merupakan seorang terdakwa terhadap belasan anak santrinya di pesantren milik dia di Bandung.  Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak. Saat ini, kasusnya, tengah dalam proses sidang. (cesar yudhistira)


Editor : inilahkoran