Ini yang Dijalani Guru Cabul Herry Wirawan Selama Mendekam di Rutan Kebonwaru
Herry Wirawan menjalani serangkaian proses pembinaan mental dan keagamaan di Rutan kebonwaru, Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Herry Wirawan, guru cabul yang melakukan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Herry Wirawan sedang menjalani proses sidang atas kasus kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap belasan santriwati pesantren di Bandung.
Mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung, ternyata Herry Wirawan menjalani serangkaian aktivitas pembinaan.
Baca Juga: Makan Konate Batal ke Persib Gara-gara Kelakuan Agen, Umuh Muchtar: Saya Kapok!
"Kita lakukan pembinaan terhadap dia. Kita beritahu, jika apa yang dilakukannya itu, salah," Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Sudjonggo, Kamis 16 Desember 2021
Petugas juga melakukan pendampingan dari sisi agama dan pembinaan metal sosial terhadap Herry Wirawan.
"Pembinaan dan pembimbingnya bukan hanya sosial, agama dan bisa psikologi juga, tidak semua dari petugas, namun dari teman sekamar dan teman di tempat ibadah," tuturnya.
Baca Juga: Umuh Muchtar Siap Bocorkan Nama-nama Pemain Persib yang Dicoret, Tunggu Ini Waktunya...
Herry Wirawan merupakan seorang terdakwa terhadap belasan anak santrinya di pesantren milik dia di Bandung.
Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak. Saat ini, kasusnya, tengah dalam proses sidang.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan kini terancam hukuman kebiri.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana beberapa waktu lalu.
Herry dikenakan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Resmi! Ini Pernyataan Persib Soal Evaluasi Tim, Siapa Saja Pemain yang Dicoret?
Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Asep berjanji pihaknya akan memberikan tuntutan seberat mungkin terhadap kasus yang menyorot perhatian publik tersebut.
"Ini kejahatan kemanusiaan. Kami sangat konsen terhadap ini," katanya.
Sampai dengan saat ini, proses persidangan masih terus berlanjut.
Dalam beberapa sidang sebelumnya, kata Kuasa Hukum terdakwa kasus pencabulan, Herry Wirawan, Ira Mambo, terdakwa tidak membantah apa-apa fakta yang terdapat dalam persidangan. Terdakwa mengakui segala perbuatannya dalam sidang.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Sebelumnya Pernah Nyaris Bunuh Diri karena Lumpuh
"Terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi," ucapnya, pada berita sebelumnya.
Editor : inilahkoran


