Terlibat Prostitusi Online di Jateng, Segini Tarif yang Dipasang Selebgram TE untuk Sekali 'Main'

Seorang selebgram berinisial TE diamankan Polda Jateng lantaran terlibat dalam kasus prostitusi online bersama dua WNA asal Brasil.

Terlibat Prostitusi Online di Jateng, Segini Tarif yang Dipasang Selebgram TE untuk Sekali 'Main'
Seorang selebgram berinisial TE diamankan Polda Jateng lantaran terlibat dalam kasus prostitusi online di Jateng.

INILAHKORAN, Bandung- Seorang selebgram berinisial TE ditangkap Polda Jateng atas dugaan kasus prostitusi online.

Dalam penangkapan tersebut, selebgram berinisial TE itu bekerjasama dengan seorang mucikari asal Bekasi, Jawa Barat.

Tak hanya menangkap selebgram TE, Polda Jateng juga mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil yang juga terlibat praktik prostitusi online sebagai PSK.

Baca Juga: Duh...Aksi Pencabulan Makin Marak, Kali Ini Diduga Terjadi di Panti Asuhan di Cihampelas

Ketiga tersangka prostitusi online, itu diamankan polisi di sebuah hotel kawasan Semarang, 15 Desember 2021 lalu.

"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani, Senin 20 Desember 2021.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.

Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.

Baca Juga: H Faisal Geram Bahas Soal Doddy Sudrajat yang Ingin Tes DNA Gala Sky: Itu Sesuatu yang Gila!

Selain mengamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan mucikari JB di sekitar lokasi yang sama.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, lanjut dia, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp25 juta.

"Tarif Rp25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta," katanya.

Menurut dia, pemesanan jasa prostitusi itu sendiri secara langsung melalui mucikari.

Ia menuturkan bahwa mucikari JB sendiri sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.

Baca Juga: Jadi Debut Pertama untuk Jisoo BLACKPINK, Drama Snowdrop Terancam Dilarang Tayang

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.***


Editor : inilahkoran