Jadwal Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta 2022, Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro

Kemenkop UKM berencana kembali memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Simak jadwal pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta 2022.

Jadwal Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta 2022, Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro
Jadwal pendaftaran BLT UMKM BPUM 2022 /Tangkap layar diskopumkm.semarangkota.go.id

INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro (Kemenkop UKM) berencana kembali memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Simak jadwal pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta 2022.

Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres Produktif rencananya akan diperpanjang pada tahun 2022 untuk para pelaku usaha mikro.

Akan tetapi, untuk jadwal pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2022 belum ada kepastian.

Baca Juga: CEK! Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Bandung 29 Desember 2021

Kemenkop UKM pada 2021 telah memberikan BLT Rp1,2 juta bantuan BPUM kepada para pelaku usaha mikro.

Selain itu, jadwal pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun ini telah ditutup dan rencananya akan dibuka tahun depan.

"Untuk tahun ini pendaftaran sudah ditutup sobat. Semoga tahun depan ada pembukaan BPUM kembali ya," tulis akun @kemenkopukm.

Baca Juga: Belakangan Bikin Tiktok Bareng Thariq Halilintar, Fuji: Itu Bercanda

Kemenkop UKM juga meminta kepada masyarakat agar memantau akun media sosial untuk mengetahui informasi seputar BLT UMKM Rp1,2 juta 2022.

Sementara itu, bagi para pelaku yang belum mencairkan BPUM tersebut, simak cara untuk mencairkannya di bank BRI.

1. Akses laman eform.bri.co.id/bpum
2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman reservasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM
3. Isi data meliputi nomor KTP
4. Pilih UKO yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean
5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi
6. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang
7. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan

Baca Juga: Cair Akhir Bulan Desember 2021, Ini Kriteria Orang yang Bakal Kebagian Bansos BPNT/Kartu Sembako

Sebagai catatan, apabila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal, maka perlu melakukan reservasi ulang. Sekadar informasi, pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.***


Editor : inilahkoran