Update Kasus Kecelakaan Tragis Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kecelakaan lalu lintas.

Update Kasus Kecelakaan Tragis Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut  4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus kecelakaan di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2021).

INILAHKORAN, Bandung - Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Laura lumpuh.

Hal tersebut diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut jaksa, Gaga dituntut 4,5 tahun penjara lantaran salah satu alasannya adalah sopan selama menjalani sidang dan juga masih muda.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," ujar JPU, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Sempat Hilang, Video Gaga Muhammad Tengah Mabuk Berat Viral di Media Sosial

"Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya. Masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," lanjutnya.

Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan, Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan lantaran perbuatan melawan hukum.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," tutup JPU.

Baca Juga: Netizen Dukung Sikap Hakim Di Persidangan Gaga Muhammad

Diketahui, Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara pihak Gaga mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan, yang akan disampaikan pekan depan.

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," tutur kuasa Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid membacakan pledoi.***


Editor : inilahkoran