Berkas Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Lengkap, Tubagus Joddy Segera Disidang
Berkas kasus kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia di Tol Jombang telah dinyatakan lengkap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Berkas kasus kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia di Tol Jombang telah dinyatakan lengkap alias P21.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengkonfirmasi hal tersebut dan mengatakan bahwa sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy segera disidang.
"Berkasnya sudah lengkap, selanjutnya diterbitkan P21,' kata Kasi Pidana umum Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin.
Baca Juga: Buntut Cuitan Ferdinand Hutahaean 'Allahmu Ternyata Lemah', PWNU DKI Jakarta: Segera Tangkap!
Sementara itu, untuk tahap dua kasus kecelakaan tersebut masih harus berkoordinasi dengan polisi dan mengirim berkas lebih lanjut.
"Yang jelas P-21 nya kita kirim dulu pemberitahuannya," ucapnya.
Seperti diketahui, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di KM 672 Tol Jombang pada Kamis 4 November 2021.
Baca Juga: Kabar Baik, Dua dari 20 Cagar Budaya di KBB Resmi Dapat SK, Gua Pawon dan Observatorium Bosscha
Joddy dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.***
Editor : inilahkoran


