Putusan Pengadilan Perkuat Dugaan Pelantaran Anak Bambang Pamungkas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik masih terus menyelidiki kasus dugaan pelantaran anak oleh Bambang Pamung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik masih terus menyelidiki kasus dugaan pelantaran anak oleh Bambang Pamungkas alias Bepe. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti, termasuk putusan dari pengadilan agama (PA).
"Sekarang putusan Pengadilan Agama sudah menyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya Bepe, itu menambah data daripada penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak," ungkap Zulpan kepada awak media, Selasa 11 Januari 2022.
Lebih lanjut, kata Zulpan, putusan dari pengadilan agama tersebut dapat memperkuat bahwa antara Bambang Pamungkas dengan anak pelapor atau Amalia Fujiawati memiliki hubungan darah. Namun, keterangan dari pengadilan itu bukanlah satu-satunya bukti untuk memperkuat dugaan penelantaran anak.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Sebut Sikap Tamak Tidak Dosa, Kok Bisa? Simak Penjelasannya
"Itu salah satunya. Kalau itu bukan anaknya bagaimana dia bisa dikatakan menelantarkan," tutur Zulpan
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan panggilan kepada Bepe untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Rencananya mantan pesepak bola tanah air dijadwalkan untuk diperiksa pekan ini. Tetapi Zulpan belum memastikan tanggal pemeriksaannya.
Sebelumnya, Amalia Fujiawati melaporkan mantan suaminya itu ke Polda Metro Jakartaa atas dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis 2 Desember 2021. Bambang diduga melanggar Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Trending Twitter di Seluruh Dunia, BLINK Tuntut YG Segera Lakukan Comeback BLACKPINK
Amalia Fujiawati mengaku melaporkan ke pihak berwajib merupakan jalan terakhir, usai mediasi tidak membuahkan hasil. Bahkan ia juga pernah menempuh jalur secara kekeluargaan sampai ke Pengadilan Agama, tapi tidak ada itikad baik dari Bepe
"Secara persuasif tidak respon kemudian kita melakukan gugatan ke Pengadilan Agama. Tetapi kalahkan tapi kemudian banding, pada saat banding ada putusan banding yang menyatakan dua anak itu anak Bambang Pamungkas," keluh Amalia Fujiawati beberapa waktu lalu.***
Editor : inilahkoran


